Sabtu 06 Mar 2021 04:14 WIB

Alasan Pemerintah Perluas PPKM Mikro ke Tiga Provinsi

Ketiganya masuk 10 besar provinsi dengan jumlah kasus aktif tertinggi per 2 Maret

Rep: Mimi Kartika/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Linmas memanggul replika keranda mayat saat sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (23/2). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Jawa dan Bali meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret guna menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Linmas memanggul replika keranda mayat saat sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (23/2). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Jawa dan Bali meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret guna menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menambah tiga provinsi yang diprioritaskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 9-22 Maret 2021 mendatang. Alasannya, kasus Covid-19 di tiga provinsi tersebut, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan cukup tinggi.

"Iya kasusnya (Covid-19) meningkat terus," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dikonfirmasi Republika, Jumat (5/3).

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Inmendagri ini diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (4/3).

Dalam Inmendagri telah disebutkan empat parameter untuk menentukan cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi kabupaten/kota maupun provinsi. Setidaknya wilayah yang memenuhi salah satu parameter perlu mempertimbangkan penerapan pembatasan kegiatan.

Empat parameter ini antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR untuk lntensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Syafrizal mengatakan, tiga provinsi yang ditambahkan agar menerapkan PPKM mikro itu termasuk daerah dengan jumlah aktif tertinggi di luar Jawa-Bali. Ketiganya masuk 10 besar provinsi dengan jumlah kasus aktif tertinggi per 2 Maret 2021, hingga 3.000-6.000 kasus."Jadi jika dilihat, di luar Jawa dan Bali, ketiga provinsi tersebut memang memiliki jumlah kasus aktif tertinggi, bahkan Kaltim mencapai 6.000-an kasus. Kesepuluh provinsi tersebut berkontribusi terhadap 70 persen kasus aktif nasional," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Syafrizal, pemerintah bisa menekan kasus pada kontribusi 70 persen kasus aktif tersebut. Ia berharap, dengan masuknya tiga provinsi untuk melaksanakan kebijakam PPKM mikro dapat melandaikan kurva kasus Covid-19 lebih cepat lagi.

Ia menambahkan, perpanjangan kembali PPKM mikro secara keseluruhan dapat menekan rata-rata kasus positif harian lebih dari 50 persen. Pemerintah menilai PPKM mikro perlu diteruskan sampai menekan Covid-19 ke titik terendah.

PPKM mikro sudah berlangsung sejak 9-22 Februari 2021, kemudian diperpanjang sampai 8 Maret 2021. Belum berakhir, pemerintah pun telah menetapkan kembali memperpanjang PPKM mikro 9-22 Maret 2021.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement