Jumat 05 Mar 2021 18:18 WIB

'Menertibkan' Dunia Perzakatan di Indonesia  

Spirit zakat adalah tentang nilai-nilai sosial kemasyarakatan, tentang kebersamaan.

Ilustrasi Zakat
Foto:

Mengembalikan Spirit Zakat

Dalam hal lain yang tak kalah urgen dalam upaya peningkatan pengelolaan zakat di Indonesia adalah sinergi menyoal obyek Muzakki dari BAZNAS dan LAZ. Pembagian wilayah ini juga sangat penting agar tidak terjadi gesekan antara BAZNAS dan LAZ pada titik tertentu.

Pola pembagian obyek Muzakki ini mungkin bisa didasarkan atas PP No. 14 Tahun 2014 Pasal 46 dan Pasal 53 ayat (1) dan (2). Dalam ketentuannya, BAZNAS dapat berwenang untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta nasional/asing, perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, kantor-kantor perwakilan negara asing/Lembaga asing, dan masjid negara.

Maka, jika mengacu pada aturan tersebut, semua Kementerian/Lembaga, BUMN dan sebagainya menjadi UPZ dari BAZNAS. Catatan saya terhadap PP 14 Tahun 2014 ini adalah mengapa perusahaan swasta nasional/asing dimasukkan dalam kewenangan BAZNAS dalam mendirikan UPZ? Mungkin akan menjadi ideal jika UPZ BAZNAS difokuskan pada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian, BUMN, perwakilan RI di Luar Negeri, Kantor-kantro perwakilan negara asing, dam Masjid Negara saja. Sementara perusahaan swasta nasional/asing dan Lembaga asing menjadi obyek dari LAZ. 

Lalu bagaimana dengan saat ini?

Nyatanya tidak semua demikian. Tidak sedikit BUMN dan ‘anak cucunya’ BUMN yang memiliki LAZ sendiri dan bukan menjadi UPZ BAZNAS. Padahal dalam aturannya pendirian UPZ pada BUMN merupakan BAZNAS.

Oleh karena itu, banyak hal yang seharusnya bisa dikolaborasikan antara BAZNAS dengan LAZ agar pengelolaan dana zakat yang potensi ratusan triliun itu dapat tercapai dengan baik. Bahasa umumnya adalah hari ini adalah saatnya berkolaborasi dan bersinergi. 

 

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement