Jumat 05 Mar 2021 11:06 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pembunuh Waria di Gorontalo Ditangkap

Tersangka mengaku membunuh karena tersinggung dipaksa berhubungan intim oleh korban.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Tersangka YK (28) yang diduga membunuh seorang waria di Kota Gorontalo saat diperiksa polisi.
Foto: Dok Polres Gorontalo Kota
Tersangka YK (28) yang diduga membunuh seorang waria di Kota Gorontalo saat diperiksa polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Polres Gorontalo Kota bersama Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Gorontalo berhasil menangkap  pelaku pembunuhan seorang waria. Tersangka YK (28 tahun) warga Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis (4/3) malam.

Kapolres Gorontalo Kota, AKB Desmont Harjendro, SIK, mengatakan, korban Fajrin Hilipito (25)  ditemukan sudah menjadi mayat di kamar kosnya Kamis (4/3) sore. Korban yang diduga sebagai waria dibunuh pelaku dengan cara dihantam dengan kayu di bagian kepalanya. 

Tersangka mengaku tega membunuh korban lantaran sakit hati. Korban diduga sudah meninggal dunia tiga hari lalu. 

"Tersangka mengaku membunuh karena tersinggung dipaksa berhubungan intim oleh korban," kata dia dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (5/3).

Menurut Desmont, kasus penemuan mayat ini berawal dari salah seorang warga, Syarif Nurdin (21) yang tengah melintas di tempat kejadian perkara (TKP) kosan Archi Jl Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.  Saat melintas, saksi mencium bau bangkai dari salah satu kamar kosan tersebut. Karena curiga dia bersama rekannya mencari tahu sumber bau tersebut dan ternyata dari dalam kamar korban.

Saksi kemudian meminta bantuan pemilik kosan untuk membuka pintu dengan kunci serep namun tak bisa. Beberapa saat kemudian datang rekan korban Yasir Islamil (25). 

Dia datang dengan maksud mencari tahu rekannya karena tiga hari telepon genggamnya tak bisa dihubungi.  "Saksi Yasir kebetulan memegang kunci kamar kosan korban sehingga bisa dibuka," kata Desmont.

Di dalam kamar kos tersebut mayat korban tergeletak dilantai dengan konsidi sudah membusuk. Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 18.00 WITA polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. "Seluruh kegiatan penangkapan serta pengembangan kasus tersebut berakhir pukul 03.30 WITA," tutur Desmont.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Yamaha NMax warna hitam, sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban, serta sebuah tas yang sudah hangus terbakar. Tersangka membuang HP milik korban ke laut. Sedangkan tas berisi barang barang korban dibakar untuk menghilangkan jejak. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement