Jumat 05 Mar 2021 07:52 WIB

Pengamat Dukung Langkah Erick Thohir dan KPK

KPK harus dapat mengungkap keanehan sebagian BUMN yang sering mengalami kerugian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengkritisi, masih ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum optimal. 

Asep mendukung dengan upaya Kementerian BUMN merangkul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menangani korupsi di BUMN. Dia berharap, KPK dapat menunjukkan taringnya mengungkap keanehan sebagian BUMN yang sering mengalami kerugian.

"Kadang-kadang mereka (BUMN) jadi perasan politisi. Mereka sebagai ATM bagi para elit pemerintahan atau di kekuasaan. Kalau libatkan KPK bagus untuk acak-acak BUMN, mestinya BUMN banyak untung, heran dari keuangannya kok rugi," kata Asep pada Republika, Kamis (4/3).

Dia mendorong, KPK agar membangun unsur-unsur pidana korupsi di BUMN. Dia menyayangkan, ketika BUMN merugi justru dianggap hal biasa dalam konteks bisnis. Padahal, menurutnya, kerugian BUMN bisa saja terjadi karena beberapa faktor.

 

"Ada yang bilang kerugian biasa, boleh saja rugi suatu perusahaan. Ada persepsi gitu. Tapi, dibangun pemahaman korupsi oleh KPK kalau ada kerugian BUMN," ujar Asep.

Dia juga mendesak agar KPK fokus mengusut anak usaha BUMN. Ia optimis KPK bisa membangun argumentasi hukum guna menjerat dalang korupsi di lingkaran BUMN.

"KPK juga harus sasar anak usaha BUMN walau dia PT murni, kalau dia rugi itu bisa dijadikan pidana korupsi," ucap Prof Asep.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengajak perusahaan berpelat merah untuk menandatangani kerja sama pelaporan tindak pidana korupsi. Aplikasi berbasis website itu memungkinkan siapapun untuk melaporkan dugaan tindak korupsi secara anonim.

Penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi ditandatangani  27 perusahaan BUMN. Perjanjian tersebut dilakukan guna mencegah korupsi di seluruh lingkungan kementerian BUMN. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement