Jumat 05 Mar 2021 07:00 WIB

Djoko Tjandra Dituntut Empat Tahun

Majelis hakim diharapkan memvonis Djoko Tjandra lebih berat dari tuntutan jaksa.  

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, kembali dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap dan permufakatan jahat. Sebelumnya, dia sudah divonis 2,5 tahun dalam kasus surat jalan palsu. Dalam tuntutan kali ini, Djoko dinilai terbukti menyuap aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung dan Polri serta melakukan permufakatan jahat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement