JAKARTA -- Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, kembali dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap dan permufakatan jahat. Sebelumnya, dia sudah divonis 2,5 tahun dalam kasus surat jalan palsu. Dalam tuntutan kali ini, Djoko dinilai terbukti menyuap aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung dan Polri serta melakukan permufakatan jahat...
Berita Lainnya