Kamis 04 Mar 2021 18:13 WIB

Kadin: Vaksinasi Mandiri Dijadwalkan Akhir Maret

Kadin Jatim sebut banyak pengusaha sudah menunggu bisa divaksin.

Wakil Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie, mengatakan implementasi vaksinasi mandiri atau vaksin gotong royong terjadi pada akhir Maret 2021.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie, mengatakan implementasi vaksinasi mandiri atau vaksin gotong royong terjadi pada akhir Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan vaksinasi mandiri atau yang disebut dengan vaksinasi gotong royong dijadwalkan mulai dilaksanakan akhir Maret 2021. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah, Anindya Bakrie, menyampaikan hal tersebut saat berada di Surabaya, Kamis (4/3).

"Akhir bulan ini bisa dimulai diimplementasikan. Kami kerja sama dengan Bio Farma dan Kementerian Ekonomi, kerja keras dan kami lihat hasilnya. Beberapa nama vaksin yang akan dipakai juga sudah ada seperti Sinovac, Moderna bahkan juga yang dari Rusia," kata Anindya, saat menghadiri acara "Silaturahmi Calon Ketua Umum Kadin Indonesia bersama pengurus Kadin Jatim dan Kadin Kabupaten Kota seluruh Jatim" di Graha Kadin Jatim, Surabaya.

Baca Juga

Ia berharap, implementasi vaksinasi mandiri ini berjalan lancar bersama infrastrukturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani meminta akses vaksin Covid-19 secara mandiri kepada pemerintah.

Upaya ini, sebagai dukungan kepada pemerintah agar pandemi segera teratasi. Termasuk dalam hal percepatan pendistribusian vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah.

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengatakan, dengan semakin banyak orang yang divaksin Covid-19 nantinya upaya membangun herd immunity atau kekebalan imunitas secara massal bisa dicapai dengan mudah. Karena teorinya, harus 75 persen penduduk Indonesia tervaksin agar Indonesia aman dan dengan vaksin mandiri, akan semakin cepat mencapai target tersebut.

Selain itu, pemerintah secara resmi juga mengeluarkan kebijakan vaksinasi Gotong Royong yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa vaksin gotong royong merupakan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Untuk di Jatim, Adik menegaskan secepatnya melakukan koordinasi dengan pengusaha di semua sektor di Jatim. Hal ini dilakukan mengingat sudah banyak pengusaha yang menunggu.

"Karena ini berkaitan dengan biaya dan tanggung jawab pengusaha atas kesehatan karyawan mereka. Jadi, sudah banyak pengusaha yang bertanya dan menunggu, seperti industri rokok, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jatim dan sejumlah industri lain," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement