Sabtu 13 Mar 2021 20:37 WIB

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online

Berikut ulasan pajak bisnis online dan caranya!

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Pajak bisnis online
Pajak bisnis online

Sekarang ini zaman sudah serba online, termasuk dalam berbelanja. Tak heran, jika pebisnis online semakin menjamur baik di media sosial seperti Instagram dan Facebook dan e-commerce mulai Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya. Pebisnis online ini ada yang jualan hijab, baju, sepatu, aksesoris, perlengkapan rumah tangga dan kebutuhan lainnya.

Sebagian besar pebisnis yang memahami teknologi dan mengikuti tren, lebih memilih berjualan online karena mendapatkan banyak keuntungan. Misalnya saja, jam kerja yang lebih fleksibel dan bisa dikerjakan dimana saja menggunakan laptop, atau bahkan smartphone hingga penghasilan yang sangat menjanjikan. Hal ini dikarenakan jualan online bisa menarik pelanggan lebih luas lagi, bahkan hingga luar negeri.

Dengan adanya penghasilan, pebisnis online tentunya memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Ini juga sebagai salah satu tanda pebisnis online menjadi warga negara yang baik. Dengan membayar pajak, Anda yang selaku pebisnis online juga turut dalam membangun infrastruktur negeri.

Lantas bagaimana caranya membayar pajak untuk pebisnis online?

Bagi pebisnis online baik yang sudah terjun lama atau pemula, simak ulasan berikut ini mengenai lapor pajak bagi bisnis online yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

 

Bisnis Online Termasuk UMKM

Bisnis online

Bisnis Online Termasuk UMKM

Pada dasarnya setiap pebisnis online termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dikutip dari klikpajak.id, Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, penggolongan UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penggolongan tersebut termasuk jumlah karyawan.

Sebelum melapor pajak, sebaiknya ketahui terlabih dahulu kriteria UMKM sesuai kategori, antara lain:

1. Usaha Kecil

  • Memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang
  • Aset (kekayaan bersih) dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta
  • Omzet penjualan tahunan dari 300 juta hingga Rp 2,5 miliar

2. Usaha Menengah

  • Memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang
  • Aset (kekayaan bersih) antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar
  • Omzet penjualan tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar

3. Usaha Besar

  • Memiliki karyawan lebih dari 100 orang
  • Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp 10 miliar
  • Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar

Baca Juga: Ini Aturan Baru PPh Pasal 25 buat UMKM, Makin Joss Gak?

Pajak UMKM Atau Bisnis Online

pajak bisnis

Pajak UMKM dan Bisnis Online

Dalam Surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 ditegaskan bahwa transaksi perdagangan barang dan jasa secara elektronik atau e-commerce sama dengan transaksi barang dan jasa lainnya tetapi berbeda dalam hal cara atau alat yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Atau pada saat mendaftarkan bisnis online Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat usaha Anda berdomisili, maka Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang isinya berupa daftar beberapa pajak yang harus dibayarkan, seperti berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

  • PPh Pasal 21

Pajak yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima Wajib Pajak atau karyawan perusahaan dan harus dibayar tiap bulannya.

  • PPh Pasal 23

Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, atau penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan.

  • PPh Pasal 25

Angsuran pajak berdasarkan jumlah pajak penghasilan terhutang menurut SPT Tahunan PPh yang telah dikurangi PPh terpotong.

  • PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pemotongan pajak atas penghasilan yang dipotong dari bunga deposito, bunga obligasi, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham, dan transaksi lain sesuai peraturan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemotongan pajak atas transaksi barang dan jasa kena pajak, di mana nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan.

3. PPh Final 0,5%

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final adalah pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak Pribadi dan Badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Baca Juga: Memahami Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya

Cara Lapor Pajak UMKM atau Bisnis Online

Dikutip dari klikpajak.id berikut beberapa tahapan cara lapot pajak UMKM atau bisnis online melalui situ DJP, antara lain:

  1. Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login
  3. Klik “Buat SPT”. Pilih “Ya” untuk wajib pajak yang menjalankan usaha bebas
  4. Klik “e-Form SPT 1770”. Pilih tahun pajak kemudian klik “Kirim Permintaan”
  5. Setelah itu, dokumen e-form otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke surel
  6. Klik “Download Viewer” pada halaman unduh formulir elektronik. Lalu klik “windows (24mb)”. Setelah proses unduh selesai, instal form viewer tersebut
  7. Siapkan dokumen e-form yang sudah diunduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer lalu pilih “Pencatatan”
  8. Isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A
  9. Isi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B
  10. Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C
  11. Isi PPh Final. Pada lampiran 1770-III, klik kolom PP 23. Klik box PP 23 yang muncul di atas. Kemudian isi peredaran atau penjualan bruto setiap bulan sesuai dengan dokumen yang ada Setelah selesai mengisi peredaran bruto, klik “Ya” kemudian klik halaman berikutnya
  12. Klik halaman berikutnya pada Lampiran II dan Lampiran I. Lalu akan masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi
  13. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik “submit”
  14. Klik “unggah lampiran” pada halaman berikutnya. Pastikan ukuran berkas tidak lebih dari 40 MB dan berbentuk PDF. Buka surel dan salin kode verifikasi
  15. Kembali lagi ke form viewer. Kemudian tempel kode verifikasi, klik “submit”. Klik “Yes” pada kotak dialog yang muncul. Tunggu proses submit sampai selesai. Setelahnya akan ada pemberitahuan “submit SPT berhasil”
  16. Bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke surel

Telat Bayar Pajak Kena Teguran Hingga Denda

Bagi pemilik bisnis online, sebaiknya segera lapor pajak dari sekarang. Sebab, jika tidak bayar pajak atau terlambat maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak dalam bentuk Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Jika melewati masa tenggat yang telah ditentukan, pebisnis online harus membayar denda. Jadi warga Indonesia yang baik dengan taat membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement