Kamis 04 Mar 2021 10:00 WIB

Inggris akan Menaikkan Pajak Perusahaan 25 Persen

Kenaikan pajak perusahaan di Inggris terakhir kali dilakukan pada 1974.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris akan menaikkan pajak perusahaan-perusahaan besar dari 19 persen menjadi 25 persen  pada 2023. Adapun kenaikan pertama ini akan meringankan beban dengan 'pemotongan super' selama dua tahun untuk memacu investasi dan pemulihan cepat dari krisis Covid-19.

Menteri Keuangan Rishi Sunak mengatakan kenaikan pajak perusahaan terakhir kali dilakukan pada 1974. "Pemerintah memberikan dukungan lebih dari 100 miliar pound kepada bisnis untuk melewati pandemi ini, sehingga adil dan perlu meminta mereka untuk berkontribusi pada pemulihan kami," ujarnya seperti dilansir dari laman Reuters, Kamis (4/2).

Baca Juga

"Bahkan setelah perubahan ini, Inggris masih akan memiliki tarif pajak korporasi terendah pada G7," kata Sunak.

Kebijakan ini merupakan kenaikan pajak terbesar yang diumumkan oleh Sunak dalam anggaran, akan berlaku mulai 2023, ketika ekonomi diperkirakan akan kembali ke ukuran sebelum pandemi. Adapun langkah tersebut diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan pajak sebesar 11,9 miliar poundsterling pada pajak 2023-2024, naik menjadi 17,2 miliar poundsterling pada 2025-2026.

Sunak mengumumkan langkah untuk mendorong bisnis menginvestasikan cadangan uang melalui pabrik baru, dengan apa yang disebut 'pemotongan super' yang memungkinkan bisnis mengurangi tagihan pajak mereka sebesar 130 persen dari biaya investasi. Langkah tersebut diperkirakan akan mengembalikan bisnis sekitar 12,3 miliar poundsterling tahun mendatang dan 12,7 miliar poundsterling pada tahun berikutnya.

Namun, Konfederasi Industri Inggris, mengatakan kenaikan pajak perusahaan mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan bagi investor.

"Memindahkan pajak perusahaan menjadi 25 persen dalam satu lompatan akan menyebabkan banyak bisnis menarik napas dan mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan kepada mereka yang berencana untuk berinvestasi di Inggris," kata Direktur Jenderal CBI Tony Danker.

Inggris Raya memberlakukan pajak perusahaan dengan tarif 40 persen pada 1965. Pajak itu naik hingga mencapai 52 persen pada awal tahun 1970-an. tu dipangkas menjadi 19 persen dari 2017 dan rencana untuk memotongnya lebih lanjut dibatalkan.

Firma hukum Clifford Chance mengatakan kenaikan pajak perusahaan di Inggris sangat luas dengan pengurangan yang lebih sedikit daripada di tempat lain, sehingga akan membuat tingkat efektif lebih tinggi daripada di Jerman atau Amerika Serikat dan setara dengan Prancis.

Inggris akan melewati Swedia, Denmark, Israel, Irlandia, dan Portugal dalam pendapatan pajak perusahaan sebagai bagian dari pendapatan nasional.

Sunak mengatakan bisnis kecil dengan keuntungan kurang dari 50 ribu pound setahun hanya akan dikenakan biaya 19 persen, yang berarti sekitar 70 persen bisnis tidak akan terpengaruh dan pengurangan berarti hanya mereka yang memiliki keuntungan di atas 250 ribu poundsterling atau sekitar 10 persen perusahaan dikenakan pajak dengan tarif 25 persen penuh.

Pengurangan super tersebut, kata Sunak, akan memungkinkan perusahaan konstruksi memotong tagihan pajaknya sebesar 13 juta poundsterling jika membeli 10 juta poundsterling peralatan baru.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement