Kamis 04 Mar 2021 09:50 WIB

MWL Berterima Kasih Sri Lanka Hentikan Kremasi Jenazah Covid

Sri Lanka telah menyetujui permintaan Liga Muslim Dunia untuk hentikan kremasi

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Peti mati berisi orang meninggal dunia yang meninggal karena COVID-19
Foto: AP / Markus Schreiber
Peti mati berisi orang meninggal dunia yang meninggal karena COVID-19

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Sri Lanka telah menyetujui permintaan Liga Muslim Dunia (MWL) untuk berhenti mengkremasi jenazah Muslim yang meninggal karena Covid-19. Proses kremasi diketahui tidak sesuai dengan prosedur Islam.

Berita itu datang melalui panggilan telepon ke sekretaris jenderal MWL, Dr. Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa, dari Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Dinesh Gunawardena.

Dilansir di Arab News, Kamis (4/3), selama panggilan telepon, Gunawardena mengatakan pemerintah Sri Lanka telah menyetujui permintaan MWL.

Gunawardena juga mengatakan, keputusan ini diambil untuk memperkuat hubungan erat antara MWL, yang merupakan rujukan global bagi negara-negara Muslim, dan Pemerintah Sri Lanka.

Al-Issa lantas berterima kasih kepada Sri Lanka karena menyetujui permintaan MWL untuk menghentikan kremasi jenazah Muslim. Sebagai gantinya, negara tersebut mengizinkan jenazah Muslim dikuburkan.

Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga menyambut baik keputusan pemerintah Sri Lanka tersebut.

OKI mengatakan dalam beberapa kesempatan selama pandemi, mereka telah meminta pihak berwenang Sri Lanka untuk menahan diri dari mengkremasi Muslim dan memberi mereka penguburan secara Islami.

Sebelumnya, diberitakan Pemerintah Sri Lanka membuat perubahan atas keputusan Ordonansi Karantina dan Pencegahan Penyakit (Bab 222), dengan mengizinkan jenazah Covid-19 Muslim dikuburkan. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan jenazah pasien Covid-19 dikremasi, terlepas dari identitas agama mereka.

Atas perubahan yang ada, keluarga dari pasien yang meninggal karena virus Covid-19 memiliki opsi untuk menguburkan atau mengkremasi jenazah setelah. Dalam peraturan tersebut, frasa “kremasi jenazah” diganti dengan “kremasi atau penguburan jenazah”.

Perkembangan itu terjadi sehari setelah Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, mengakhiri kunjungan dua harinya di Sri Lanka, Kamis (25/2). PM Imran Khan pun menyambut baik keputusan Pemerintah Sri Lanka ini.

"Saya berterima kasih kepada kepemimpinan Sri Lanka & menyambut baik pemberitahuan resmi dari Pemerintah Sri Lanka yang mengizinkan opsi penguburan bagi mereka yang meninggal karena Covid 19," kata PM Imran Khan dalam akun Twitter resminya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement