Kamis 04 Mar 2021 06:54 WIB

Belum Diluncurkan, Daihatsu Rocky Terima Relaksasi Pajak

Program relaksasi pajak ini diimpementasikan mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021

Daihatsu Rocky
Foto: astra daihatsu.id
Daihatsu Rocky

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kebijakan relaksasi pajak bagi industri otomotif nasional segera ditanggapi kalangan industri dengan sigap. PT Astra Daihatsu menyikapinya dengan mendaftarkan model Rocky untuk memperoleh relaksasi pajak. Rocky sendiri  menurut rencana akan diperkenalkan ke pasar saat periode relaksasi yang berlangsung hingga 31 Desember 2021 mendatang. 

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu. “Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3). 

Pemerintah telah mengeluarkan daftar penerima program relaksasi pajak pada tanggal 26 Februari 2021, untuk diimplementasikan mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2021. Pemerintah mengumumkan daftar penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima. Penerima program relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan berikut ini, yaitu: mesin kendaraan maksimal 1.500 cc jenis Sedan/4x2/Station Wagon, kapasitas penumpang dibawah 10 orang dan local purchase minimal 70 persen.

Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement