Rabu 03 Mar 2021 14:35 WIB

Benarkah Kemenag Larang Penggunaan Bahasa Arab?

Kemenag memastikan tidak pernah terbitkan SK pelarangan bahasa Arab.

Rep: Antara/Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Kursus Bahasa Arab. Baru-baru ini muncul narasi yang menyebut jika Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pelarangan penggunaan bahasa Arab.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi Kursus Bahasa Arab. Baru-baru ini muncul narasi yang menyebut jika Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pelarangan penggunaan bahasa Arab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Baru-baru ini muncul narasi yang menyebut jika Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pelarangan penggunaan bahasa Arab. Dalam unggahan di media sosial itu, Kemenag diklaim mengeluarkan SK untuk mendukung larangan penggunaan bahasa Arab.

Dalam narasi unggahan di media sosial, disebutkan jika SK Menag larang bahasa Arab adalah lanjutan dari SKB 3 Menteri. Dikatakannya, SKB 3 Menteri yang melarang jilbab masih ditambah dengan SK larang bahasa Arab. Larangan disebut bertujuan untuk menggiring negara ke arah sekuler dan berideologi komunis.

Baca Juga

Berikut narasi yang beredar:

SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS.

photo
Tangkapan layar sebuah akun di media sosial yang mengatakan pemerintah melalui Kemenag melarang penggunaan bahasa Arab di Tanah Air. - (Tangkapan layar)
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement