PARIS -- Pengadilan di Paris menyatakan mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy bersalah atas dakwaan korupsi dan menjual pengaruhnya. Senin (1/3) Sarkozy divonis tiga tahun penjara dan mendapat penangguhan penahanan selama dua tahun. Politisi berusia 66 tahun itu dinyatakan bersalah mencoba mendapatkan informasi ilegal mengenai gugatan hukum yang melibatkannya pada 2014....