Selasa 02 Mar 2021 21:50 WIB

BP Jamsostek Fokus Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan menjadi fokus BP Jamsostek.

BP Jamsostek Fokus Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Foto: Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyerahkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2021 kepada Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJAMSOSTEK, Selasa (2/3).
Foto: Dok Republika
BP Jamsostek Fokus Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Foto: Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyerahkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2021 kepada Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJAMSOSTEK, Selasa (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direksi baru BPJAMSOSTEK akan fokus pada pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana yang diamanatkan UU Cipta Kerja.

“Fokus utama tahun ini adalah implementasi program baru yang diamanahkan kepada kami, yakni JKP. Kami akan persiapkan segala sesuatunya agar program ini segera terlaksana dengan baik dan menjadi penyempurna program jaminan sosial yang sudah ada,” kata Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, Selasa (2/3).

Baca Juga

Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Muhammad Zuhri, menyatakan siap bekerja sama dengan jajaran direksi untuk memastikan kinerja BPJS Ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja di masa yang akan datang.

“Kami membutuhkan partisipasi dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat, terutama para pekerja agar kami mampu menjalankan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Zuhri.

Baca juga: BPJAMSOSTEK paparkan keberhasilan pengelolaan SDM yang profesional

Baca juga: Kala pandemi, kasus kecelakaan kerja masih tetap tinggi

Dia menyampaikan enam lompatan besar yang akan dilakukan Dewas BPJAMSOTEK dalam melaksanakan perencanaan pengawasan, antara lain peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data, mendorong perbaikan pelayanan dengan pendekatan strategis, dan memperhatikan risiko operasional dan investasi.

Kemudian, memenuhi standar operasional BPJAMSOSTEK, menindaklanjuti rekomendasi DJSN dan pemeriksaan khusus BPK RI, menyelesaikan perbedaan antara regulasi dengan implementasi operasional.

Sementara itu Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni yang diwakili oleh Iene Muliati menyatakan melalui penetapan Dewan Pengawas dan Direksi yang baru, DJSN optimistis BPJAMSOSTEK mampu mengukir banyak prestasi dan mewujudkan jaminan sosial nasional yang berkualitas bagi pekerja Indonesia.

“Kami berharap hal ini dapat lebih ditingkatkan hingga mencapai titik maksimal bagi kesejahteraan pekerja Indonesia, terutama dalam aspek manajemen kepesertaan, manajemen risiko dan investasi serta manajemen layanan manfaat," ujar Iene.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement