Selasa 02 Mar 2021 20:22 WIB

Berkas Pengeroyokan Anggota TNI di Gorontalo Dilimpahkan

Polda dan Polresta Gorontalo meringkus 7 preman Pengeroyok Pratu Ikhsan Rambe.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Foto: Dok.
Pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara kasus pengeroyokan terhadap Pratu Iksan Rambe, anggota Yonif 715/MTL ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.  Pelimpahan tahap dua (pelaku dan barang bukti) dilakukan  penyidik Senin (1/3).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes  Pol Deni Okvianto, SIK, MH, pelaku yang diserahkan ke Kejaksaan yaitu MRD (17 tahun). Dia merupakan satu dari tujuh tersangka pengeroyok anggota TNI. 

"Berkasnya kita split. Karena masih di bawah umur kita lakukan sesuai koridor hukum Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dia dalam siaran persnya, Selasa (2/3).

Tersangka MRD, kata Deni, dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat pengeroyokan yang dilakukan tersangka dan enam rekannya, korban Pratu Iksan Rambe mengalami luka berat. 

"Kejadian tersebut merupakan splitsing dari tujuh tersangka dewasa lainnya dengan berkas perkara terpisah. Berkas enam tersangka lainnya segera dilimpahkan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, tim gabungan Polda Gorontalo dan Polresta Gorontalo berhasil meringkus tujuh preman yang diduga mengeroyok Pratu Miftahul Ikhsan Rambe, anggota Yonif 715 R/MTL. Ketujuh pelaku ditangkap dan menyerahkan diri secara beruntun dalam waktu 2x24 jam. 

"Ditangkap di tempat persembunyiannya dalam waktu 2x24 jam dan ada yang menyerahkan diri," kata Deni.

Pelaku yang diringkus yaitu RD (35 tahun),  AI (33), MH (30),  AK (36), AL (32), B (25), MRD (17), dan ED (DPO). Ke delaan tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. 

"Satu tersangka masih kita kejar. Kami minta untuk menyerahkan diri," ujar dia.

Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Pratu Miftahul Ikhsan Rambe mengalami luka berat dan kini dirawat di RS Aloei Saboe, Kota Gorontalo  ini terjadi Senin (1/2)  sekitar pukul 04.15 WITA. Pengeroyokan yang diduga melibatkan belasan preman tersebut terjadi di tempat hiburan malam, Quen Tiara Club Jl Prof Dr Aloei Saboe, Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo.

"Ada belasan pemuda terlibat dalam pengeroyokan. Namun yang terbukti sebagai pelaku delapan orang," ujar Deni.

Pengeroyokan terjadi saat korban bersama rekannya Sertu Tirta terlibat percekcokan dengan tersangka RD (otak pelaku pengeroyokan). Saat korban dan rekannya hendak pulang, tersangka RD yang di bagian tangannnya dipenuhi tato melakukan pengeroyokan terhadap Pratu Miftahul .

Sedangkan rekaannya Sertu Tirta berhasil meloloskan diri. Saat terjadi keributan, korban sempat menyebutkan ididentitasnya sebagai anggota TNI. 

Namun hal tersebut tak digubris oleh para pelaku. Pratu Miftahul yang sudah tersungkur di tanah pun menjadi bulan bulanan para pelaku. Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement