Selasa 02 Mar 2021 09:26 WIB

BKPM, PBNU Hingga Ustadz Yusuf Mansyur Jumpers Soal Miras

Pemerintah diminta menghadirkan solusi alternatif terhadap investasi miras.

Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi)
Foto: republika
Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 terus mengemuka. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk di dalamnya mengatur soal minuman keras, ditanggapi kontra oleh berbagai kalangan. Berbagai pihak mulai dari beberapa daerah, ulama, anggota legislatif, hingga ormas keagamaan yang diwawancara Republika.co.id selama beberapa hari terakhir menolak keras perpres 'miras' ini. 

Pada Selasa (2/3), tercatat ada tiga kelompok yang mengagendakan jumpa pers soal perpres 'miras' ini. Pertama, adalah pemerintah lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dijadwalkan menjelaskan soal versi pemerintah dalam aturan investasi miras di empat daerah ini, yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tersebut pada pukul 11.00 WIB. Namun, informasi yang diterima pers sampai dengan pukul 12.00 WIB rilis tersebut belum dimulai. BKPM tampaknya menunda penyampaian keterangan tersebut.

Memang redaksi aturan di dalam lampiran Perpres 10/2021 tersebut dicantumkan sebagai berikut (Nomor 31-33):

Huruf a: Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Huruf b: Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.

Lampiran Nomor 31 mengatur soal Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, lalu 32 berisi soal Industri Minuman Mengandung Alkohol, Anggur, dan 33 terkait Industri Minuman Mengandung Malt. 

Kekhawatiran juga mengemuka selain dibukanya pintu investasi miras dan frasa 'budaya dan kearifan setempat', yakni daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa asal diusulkan oleh gubernur bersangkutan. 

Baca juga : Komisi Fatwa MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

Selain BKPM, rilis pers lainnya hari ini juga dijadwalkan Ustadz Yusuf Mansyur dan PBNU. Dalam informasinya kepada Republika.co.id, Selasa pagi, Yusuf Mansyur mengatakan, "Saya menolak banget soal dibuka dan didorongnya investasi miras. Sambil kemudian mengajak semua berpikir kreatif, menghadirkan solusi alternatif dan pilihan investasi," kata UYM, panggilan akrabnya.

Tidak hanya itu, UYM juga mengatakan ia mendoakan agar pemerintah bersih sebersih-bersihnya, agar masyarakat semua bergerak menggerakkan ekonomi sehingga tidak perlu pemerintah menambah pemasukan dari hal yang haram. 

PBNU sejak pekan lalu juga sudah bersikap dalam sejumlah pernyataan terkait miras. PBNU dijadwalkan menggelar jumpers soal perpres miras ini pada Selasa sore. Dalam beberapa pernyataannya terakhir, PBNU selain menyoroti kehadiran aturan investasi juga menggarisbawahi bagaimana pemerintah membuka jalur perdagangan miras sampai ke tingkat eceran di dalam lampiran nomor 44-45 terkait Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol serta Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement