Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

AnandaMU Perkuat Bukti Tambahan dan Saksi di MK

Selasa 02 Mar 2021 07:32 WIB

Red: Muhammad Hafil

AnandaMU Perkuat Bukti Tambahan dan Saksi di MK. Foto:  Gedung Mahkamah Konstitusi

AnandaMU Perkuat Bukti Tambahan dan Saksi di MK. Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi

Foto: republika.co.id
Bukti tambahan dan saksi di MK disiapkan AnandaMU.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Tim hukum pasangan calon walikota dan wakil wali kota Banjarmasin Ananda dan  H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran Pilkada Banjarmasin 2020.  Pasangan Nomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan dihadapan akta notaris.

“Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke Majelis Hakim MK. Sementara untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan 57 melalui Waarmeking,” ujar Bambang Widjanjanto, Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa pada Persidangan Lanjutan dengan agenda pembuktian, Senin (1/3).

Baca Juga

Beberapa alat bukti tambahan yang diserahkan adalah terkait dugaan pelanggaran pemilihan, politik uang, penyalahgunaan program pemerintah, dan tidak profesionalnya penyelelenggara pemilihan Kota Banjarmasin 2020.

Bambang menjelaskan, alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan. Alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan. Kemudian pembuatan 121.000 lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina yakni “Banjarmasin Baiman” dan “Banjarmasin Pasti BISA”.

Sementara alat bukti tambahan untuk politik uang Terstruktur, Sistematis dan Massif di antaranya adalah berupa janji kenaikan gaji Satgas dan ketua RT sek Kota Banjarmasin. Kemudian ada juga bukti pembagian Kartu Baiman 2 dan janji uang asal memilih Ibnu Sina dan Arifin Noor.

“Alat bukti tambahan tidak profesionalnya penyelenggara itu fungsi dan peran KPU yang tidak objektif memahami permohonan pemohon serta Bawaslu menyembunyikan fakta yang mereka temukan sendiri,” tambah Bambang.

Sementara untuk saksi di MK, Bambang menyebutkan salah satunya adalah yakni Gusti Juli yang merupakan salah satu Koordinator Tim Baiman atau Tim Bayangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor. Gusti mengetahui praktek politik uang 02 dan keterlibatan ASN dalam pemenangan pasangan tersebut.

Sementara Mirhanudin, melalui kesaksiannya di hadapan Notaris menerangkan di Kecamatan Banjarmasin Utara ada surat suara yang sudah dicoblos, tertukar antara surat suara Gubernur dan surat suara Walikota. Saksi lain Suci Rahayu menerangkan di TPS 20 Jalan Madang Kel, Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah banyak Pemilih yang tidak menunjukkan KTP dan walaupun menunjukkan KTP akan tetapi Panitia di TPS  mengatakan hal itu tidak perlu.

“Ada beberapa saksi menerangkan yang sama di hadapan Notaris terkait kebijakan penyelenggara yang mengatakan tidak perlu menunjukkan KTP. Saksi Rita melihat di TPS 31 dan Lenny di TPS 07, keduanya di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sementara Noor Farida di salah satu TPS di Kelayan A warga luar Kota Banjarmasin dapat memilih atau melakukan pencoblosan Walikota Banjarmasin dengan menggunakan KTP luar daerah,” tambah Bambang.

Bambang melanjutkan ada puluhan saksi melalui Akta Notaris dan Waarmeking, menerangkan dugaan Janji Kartu Baiman Dan Uang Rp. 100.000 Bagi Warga Yang Memilih Paslon No. 2 Ibnu Sina-Arifin Noor. Ini dilakukan di Sungai Gampa RT. 22 Kel. Sungai Jingah, Kec.Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Kartu Baiman merupakan sejenis kartu jaminan sosial untuk pengobatan gratis, pendidikan gratis  dan santunan kematian. Kartu ini dikeluarkan oleh Yayasan Amanah Baiman yang ketuanya adalah Baihaqi dan Pembinanya adalah Ibnu Sina.

Bambang mengatakan pihaknya menerima surat keterangan dari Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang menyatakan yayasan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Oleh karena itu selain melakukan Money Politics yang TSM, Petahana diduga melakukan penipuan secara massif kepada masyarakat melalui sebuah  yayasan yang tidak terdaftar di Kemenkumham,” kata Bambang.

Sementara, sebagai pihak terkait, Ibnu Sina mengaku tengah fokus menghadapi gugatan tersebut. Dirinya berharap proses persidangan berjalan lancar, dan hasilnya sesuai harapan.

"Kami sedang persiapan menghadapi gugatan yang ada di MK, ini harus kita ikuti sebaik-baiknya. Semoga semua lancar, sesuai harapan kami. Semoga Allah memberikan yang terbaik," kata Ibnu.

Disinggung apakah pihaknya tengah menyiapkan dalil dan bukti untuk membantah gugatan yang dilayangkan tim Ananda, Ibnu menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Tim hukum. Dirinya juga terus melakukan komunikasi yang intens dengan tim hukum, untuk menghadapi sidang lanjutan di MK.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler