Selasa 02 Mar 2021 03:45 WIB

Polisi Tangkap Maling Motor Kambuhan Kabur ke Lampung

Para pelaku mengaku sudah berhasil membawa kabur 10 motor.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga maling motor kambuhan yang melarikan diri ke Lampung setelah menggasak 10 unit kendaraan roda dua di wilayah Jakarta Timur dan Depok. Para pelaku adalah pemain lama.

"Mereka ini adalah pemain lama dan rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama. Keluar (penjara) lalu bermain (mencuri) lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Saat diperiksa petugas, ketiganya mengaku baru beraksi sebanyak 10 kali. Meski demikian polisi masih mendalami indikasi jika ketiganya sudah beraksi lebih dari 10 kali. "Pengakuannya baru melakukan 10 kali tapi kami masih dalami terus," tambahnya.

Tiga tersangka tersebut diketahui berinisial AKS (25), DS (26), dan J (35). Ketiganya ditangkap pada 23 Februari 2021 pada pukul 03.00 WIB di Desa Maringgai, Kelurahan Maringgai, Kecamatan, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain lima unit kendaraan roda dua hasil kejahatan dengan berbagai merk dan kunci T yang digunakan untuk membobol kunci motor.

"Ada lima barang bukti kendaraan motor kami amankan termasuk kunci T. Modus mereka ini memantau dulu daerah yang jadi sasaran. Biasanya ruko-ruko atas kos-kosan pada malam hari," kata Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan dari hasil pemeriksaan kepada tersangka diketahui tersangka AKS mengaku melakukan pencurian untuk membeli narkoba."Salah satu pelaku inisial AKS memang karena ketergantungan, hasilnya untuk beli barang haram. Pengakuan dia begitu," terang Yusri. Atas perbuatannya para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement