Senin 01 Mar 2021 19:23 WIB

Miras Bakal Beredar Hingga Kaki Lima

Lampiran Perpres No 10 tahun 2021 mengatur peredaran miras hingga kaki lima

Foto: republika
Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Miras Bisa di Semua Provinsi dan hingga Kaki Lima

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 10/tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpres ini diatur tentang penjualan minuman keras hingga level eceran, dan berpotensi investasinya bisa dilakukan di semua provinsi selama diusulkan gubernur.

Berikut ketentuannya:

Lampiran III Perpres No 10/2021

No 31. Industri Minumal Keras Mengandung Alkohol

a. Untuk Penanaman Modal Baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provisi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua degan memerhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasar usulan gubernur

No 32. Industri Minumal Keras Mengandung Anggur

a. Untuk Penanaman Modal Baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provisi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua degan memerhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasar usulan gubernur

No 44. Perdagangan Eceran Minuman Keras

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus

No 45 Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus

SUmber: Republika

Pengolah: Joko Sadewo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement