Selasa 02 Mar 2021 00:45 WIB

Asosiasi: Rantai Pasok 8 Juta Ton CPO Terancam Terganggu

Ada, 2,78 juta hektare diklaim perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

Pekerja di perkebunan sawit, ilustrasi
Pekerja di perkebunan sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyebut rantai pasok 8,006 juta ton minyak sawit mentah (CPO) bisa terganggu. Gangguan ini apabila proses penyelesaian perkebunan sawit di dalam kawasan hutan masih memberatkan petani.

"Kalau kita lihat dari luas yang ada, 2,78 juta hektare diklaim perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Kalau dikalikan dengan produksi rata-rata dari petani kebun kelapa sawit itu, berarti berpotensi mengganggu rantai pasok 8,006 juta ton CPO per tahun," kata Ketua Umum Apkasindo Gulat ME Manurung dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin (1/3).

Baca Juga

Bahkan, menurut Gulat, jumlah tersebut bisa lebih besar lagi karena berdasarkan data hitungannya untuk wilayah Riau saja terdapat 1,6 juta hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Menurut Gulat, potensi terganggunya rantai pasok CPO tersebut dikarenakan peraturan yang belum mendetil dalam proses penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan. 

Dia mengatakan perlu adanya peraturan yang lebih teknis pada level kementerian-lembaga sebagai turunan dari peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Pada Februari lalu pemerintah menerbitkan regulasi turunan UU Cipta Kerja di bidang kehutanan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan.

Gulat mengatakan formulasi nilai pengenaan denda administratif bagi petani kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan seperti yang tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tersebut tidak akan mampu dibayar oleh petani. Dia menilai kondisi budi daya sawit dan sarana jalan atau infrastruktur petani masih jauh dari ideal. 

Dia menilai perlu kehati-hatian dalam menentukan tarif pendapatan petani yang akan berpengaruh pada pengenaan denda administratif. Apkasindo mengusulkan pengenaan denda administratif khusus untuk petani sawit sebaiknya menggunakan perhitungan flat. 

Pihaknya mengusulkan nilai denda sebesar Rp1 juta per hektare lahan tanpa ada faktor pengali lainnya. Menurut Gulat, apabila sistem pengenaan denda administratif yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tetap diterapkan maka akan banyak petani yang tidak mampu membayarnya. 

"Jika tetap dipaksakan menggunakan rumus, maka dapat dipastikan tidak lebih dari 10 persen petani dalam kawasan hutan yang mampu membayar denda tersebut," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement