Senin 01 Mar 2021 07:14 WIB

Tolak Perpres 10/2021, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk

Menurutnya, miras lebih banyak kerusakannya atau mudharatnya daripada manfaatnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menjadi salah satu pihak yang menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu mengatur bahwa bidang usaha industri minuman keras (miras) mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.     

"Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar pria yang akrab disapa Gus Jazil itu, Ahad (28/2).

Baca Juga

Menurutnya, miras lebih banyak kerusakannya atau mudharatnya daripada manfaat. Selain itu, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini pada masa yang akan datang. 

"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," ujar Gus Jazil.

"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," lanjutnya.

Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.  

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. 

 Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement