Ahad 28 Feb 2021 18:55 WIB

Satgas: Efektivitas PPKM Mikro Baru Bisa Dinilai April

Satgas Covid-19 belum bisa memastikan efektivitas PPKM mikro sejauh ini.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Mas Alamil Huda
Spanduk imbauan aturan protokol kesehatan Covid-19 terpasang di pintu masuk kampung di Yogyakarta, Ahad (21/2). Pemerintah Daerah Yogyakarta memperpanjang PPKM mikro hingga 8 Maret.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Spanduk imbauan aturan protokol kesehatan Covid-19 terpasang di pintu masuk kampung di Yogyakarta, Ahad (21/2). Pemerintah Daerah Yogyakarta memperpanjang PPKM mikro hingga 8 Maret.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) sejak 9 Februari hingga 22 Februari dan kembali diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Namun, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 belum bisa memastikan efektivitas PPKM mikro sejauh ini.

“Memang kami melihat angka kesakitan dan positivity rate per hari berkurang dibandingkan November kemarin. Tetapi masih terlalu pendek untuk menilainya sekarang ini, baru bisa dinilai nanti di bulan empat (April),” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting dalam konferensi virtual, Ahad (28/2).

Artinya, Ginting melanjutkan, terlalu dini menilai efektivitas PPKM mikro. Sejauh ini, ia mengakui kesadaran masyarakat desa untuk membatasi mobilisasi sudah terjadi tetapi dampaknya pada penurunan penularan membutuhkan waktu untuk evaluasi. Sebab, ia menyebut PPKM ini bukanlah yang pertama.

Ginting menambahkan, pemberlakuan PPKM skala mikro diawali dengan PPKM tahap satu dan tahap dua. Namun, Presiden Joko Widodo telah mengatakan pelaksanaan PPKM jilid satu dan dua belum optimal sehingga mulai 9 Februari dilaksanakan PPKM skala mikro sampai 22 Februari. Kemudian, PPKM masih berlanjut sampai 8 Maret.

“Dalam penilaian yang kami lihat selama ini memang kurva sudah kelihatan melandai dan angka kesakitan dan kematian tidak ada peningkatan, tetapi masih cukup tinggi,” ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement