OLEH IMAS DAMAYANTI
Talak jenis ini dijuluki bid'ah karena talaknya bersifat tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Talak dalam Islam tak bisa dilakukan dengan semena-mena. Seseorang harus memperhatikan tuntunan syariat yang menyertainya. Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan beberapa hal yang termasuk ke dalam bagian dari talak bid'ah....
Berita Lainnya