Ahad 28 Feb 2021 07:07 WIB

Debitur Kecil Diberi Keringanan Utang Oleh Kemenkeu

Indonesia beri program keringanan utang bagi debitur kecil

Seorang pelanggan bertransaksi di satu toko pakaian di Pasar Bogor, menjelang hari raya Idulfitri yang dibayangi pandemi virus korona (Covid-19) pada 19 Mei 2020 di Bogor, Jawa Barat.
Foto: Anadolu Agency
Seorang pelanggan bertransaksi di satu toko pakaian di Pasar Bogor, menjelang hari raya Idulfitri yang dibayangi pandemi virus korona (Covid-19) pada 19 Mei 2020 di Bogor, Jawa Barat.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan pada Jumat menyatakan akan menjalankan program keringanan utang bagi debitur kecil.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan program ini bertujuan untuk mengurangi beban debitur kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19.

“Sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah,” kata Lukman melalui bincang virtual seperti dilansir Anadolu Agency.

Program ini dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

 

Program keringanan utang ditujukan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (RS) atau Rumah Sangat Sederhana (RSS).

Serta untuk perorangan atau badan hukum serta badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Kemudian utang-utang tersebut pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) paling lambat 31 Desember 2020.

Lukman merinci setidaknya ada tiga kriteria debitur atau nasabah yang berhak mengikuti program keringanan utang.

Pertama, debitur UMKM sampai dengan Rp5 miliar. Kedua, debitur KPR RS/RSS sampai dengan Rp100 juta.

Ketiga, debitur sampai dengan Rp1 miliar.

Melalui program keringanan utang dengan mekanisme 'crash program', para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021.

Serta keringanan 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

“Jadi semakin cepat dibayar semakin besar potongannya,” ujar Lukman.

Sementara itu, Lukman menegaskan moratorium hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus.

Yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.

Moratorium yang diberlakukan adalah penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Lukman menambahkan program keringanan utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), ikatan dinas dan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL).

Tak hanya itu, program keringanan utang juga tidak berlaku untuk piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, 'surety bond', bank garansi atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Lukman mengajak para debitur atau penanggung utang agar berpartisipasi pada program keringanan utang dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) paling lambar 1 Desember 2021.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement