Ahad 28 Feb 2021 00:00 WIB

KPK Tangkap Nurdin Abdullah, Ini Tanggapan Pelapornya

FoKal salah satu NGO yang melaporkan Nurdin terkait proyek Makassar New Port

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Andi Nur Aminah
Djusman AR, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi dan Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar .
Foto: Istimewa
Djusman AR, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi dan Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djusman AR mengatakan tindakan yang dilakukan KPK patut diapresiasi. “Kita sangat mendukung kerja KPK yang berkaitan tindak lanjut atas pelaporan masyarakat. Ini dibuktikan dengan cepat dan seharusnya diberikan jempol,” kata Djusman kepada Republika.co.id, Sabtu (27/2).

Djusman yang dikenal sebagai Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi dan Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar itu juga berharap tindakan cepat KPK dapat memotivasi masyarakat untuk lebih optimistis dalam menggunakan haknya. Hak yang dimaksud di sini yakni berperan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terkait pihak-pihak yang terlibat selain Nurdin dan lima pejabatnya, Djusman masih belum mengetahui lebih lanjut.

Baca Juga

“Untuk itu, saya tidak mempunyai kompetensi berbicara. Itu sudah ranah kewenangan KPK. Namun, harapan kami kepada KPK tentu berdasarkan penyidikannya terhadap yang ditangkap,” ujar dia.

Yang jelas, dari penyidikan KPK dapat terungkap siapa saja yang terlibat. Terlebih kasus ini berkaitan dengan proyek Makassar New Port. “Karena kalau bicara korupsi itu selalu tidak berdiri tunggal, pasti banyak yang terlibat,” ucap dia.

Beberapa waktu lalu, Djusman melaporkan Nurdin Abdullah terkait proyek Makassar New Port berdasarkan data-data infrastruktur, pelabuhan, dan jalan. Sejak awal dilaporkan, dia sudah tahu perkembangan dari laporannya. Namun, Djusman tidak bisa menjelaskan rincian data laporannya. 

“Saya tidak dibolehkan secara etik untuk bicara substansi materi perkara pelaporan. Biarkan penyidik yang menentukan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement