Sabtu 27 Feb 2021 00:51 WIB

Pengacara Bantah Nurhadi Terima Rp35,8 M dari Menantunya

Kuasa hukum menyebut sejauh ini JPU KPK belum dapat buktikan dakwaan terhadap Nurhadi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi (kanan)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima menantunya Rezky Herbiyono dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Menurut Rudjito, uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan berkaitan dengan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).

"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp 35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (26/2).

Baca Juga

Rudjito menyebut, sejauh ini pihak Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat membuktikan surat dakwaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Rudjito menekankan bahwa Nurhadi hingga saat ini membantah menerima suap maupun gratifikasi yang berkaitan pengurusan perkara di MA.

"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Tegas tadi, ditegaskan oleh pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yg disebut dalam dakwaan," kata Rudjito.

Sebelumnya, Nurhadi mengakui bahwa menantunya, Rezky Herbiyono telah menerima transferan sekira Rp35,8 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Transferan itu diketahui Nurhadi sekira pada Juli 2016.

Hal tersebut diungkapkan Nurhadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan Nurhadi sebagai terdakwa. Nurhadi mengaku mengetahui adanya transaksi menantunya pada Juli 2016. 

"Nah ini terbuka semuanya pada saat setelah 17 Juli 2016 Iwan Liman ceritakan semuanya, dan saya tahu semua, kaitan transfernya Pak Hiendra , dan saya baru tahu. Totalnya, tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp35,8 miliar kurang lebih," ujar Nurhadi, Jumat (26/2).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pin langsung mencecar Nurhadi soal penggunaan uang dari Hiendra oleh Rezky Herbiyono tersebut. Nurhadi mengklaim bahwa uang Rp35,8 miliar itu hanya digunakan untuk keperluan Rezky Herbiyono.

"Uang tersebut digunakan untuk apa?, " tanya Jaksa Takdir Suhan.

"Dia (Rezky) bilang untuk kerjasama dengan Hiendra, tapi dia mengakui untuk keperluan saya (Rezky). Sebagian misalnya untuk biaya konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua," klaim Nurhadi.

"Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu-persatu? Ada engga kemana-kemananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," ujar Nurhadi menirukan percakapan dengan Rezky.

Mendengar penjelasan Nurhadi, Jaksa pun mengonfirmasi lagi soal penggunaan uang yang dikatakan Nurhadi hanya untuk kebutuhan Rezky. Nurhadi tetap berdalih bahwa uang itu digunakan untuk bisnis Rezky.

"Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Ya saya enggak tahu, apakah itu juga dibelikan misalkan jam, untuk dibisniskan, dijual lagi, apakah untuk tas dijual-belikan lagi, atau sebagainya," ujarnya.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement