Jumat 26 Feb 2021 21:44 WIB

Ditjen PAS Belum Agendakan Vaksinasi Tahanan Rutan dan Lapas

WBP yang berada di dalam sel tetap diperhatikan kesehatannya.

Rep: dian fath risalah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah warga binaan mendengarkan arahan petugas menjelang pembebasan di Rumah Tanahanan (Rutan) Kelas II-B, Desa Kajhu, Aceh Besar, Aceh, Rabu (3/2/2021). Kementerian Hukum dan HAM pada tahap awal tahun 2021, membebaskan sebanyak 16 warga binaan di Aceh untuk menjalani asimilasi di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan.
Foto: AMPELSA/ANTARA
Sejumlah warga binaan mendengarkan arahan petugas menjelang pembebasan di Rumah Tanahanan (Rutan) Kelas II-B, Desa Kajhu, Aceh Besar, Aceh, Rabu (3/2/2021). Kementerian Hukum dan HAM pada tahap awal tahun 2021, membebaskan sebanyak 16 warga binaan di Aceh untuk menjalani asimilasi di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, hingga kini belum ada agenda vaksinasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas). Menurut Rika, secara khusus Ditjen PAS akan lebih dahulu memberikan vaksinasi kepada para petugas Rutan dan Lapas.

"Saat ini yang diprioritaskan pak presiden juga adalah petugas atau pelayan masyarakat. Jadi saat ini yang akan dilakukan adalah melatih 1.116 petugas medis vaksinator," kata Rika dalam pesan singkatnya, Jumat (26/2).

"Setelah itu maka akan dilakukan vaksinasi Kepala UPT dan Gugus Tugas setempat, karena yang diutamakan adalah petugas. Karena yang mobile bolak balik itu keluar dalam Lapas adalah petugasnya," sambungnya.

Rika memastikan, WBP yang berada di dalam sel tetap diperhatikan kesehatannya. Dia menegaskan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang ketat di dalam tahanan.

"Warga binaan yang berada di dalam (tahanan) selama protokol kesehatan dilakukan dengan baik dan insya Allah penyebaran Covid-19 di Lapas akan semakin minim," tegas Rika.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta pemerintah untuk memprioritaskan kepada petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding. 

"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK. Namun seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding. Mengingat program vaksinasi pada mereka juga belum jelas," ujar Erasmus.

Menurutnya, kondisi overcrowding harus menjadi masalah yang diperhatikan Pemerintah dalam kondisi pandemi ini. ICJR mencatat, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia. Mereka yang terpapar diantaranya 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement