Jumat 26 Feb 2021 23:38 WIB

Legislator: PP Postelsiar Berdampak Positif untuk Investasi

Legislator menilai PP tersebut akan membuat penyedia layanan OTT nyaman berinvestasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Menonton streaming (ilustrasi)
Foto: PxHere
Menonton streaming (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menilai Pasal 15 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar) bakal berdampak positif bagi negara. Dia mengatakan, aturan dalam pasal itu akan membuat penyedia layanan Over-The-Top (OTT) nyaman dan berinvestasi besar di dalam negeri.

"Ini merupakan payung hukum pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan membuat industri OTT nyaman dan segera berinvestasi di Indonesia," kata Bobby dalam keterangan, Jumat (26/2).

Baca Juga

Bobby menuturkan peraturan dalam PP itu juga akan menimbulkan multiplier efek ekonomi pada industri dan komunitas penunjangnya. Dia menilai, PP menjelaskan bahwa tidak ada diskriminasi pelaku usaha, baik lokal atau asing selama mengikuti peraturan yang berlaku.

Sehingga, sambung dia, raksasa digital dari luar negeri harus ikut mematuhi regulasi perpajakan dan sebagainya yang ada di dalam negeri. "Target dari PP ini adalah investasi di klaster usaha internet ini dan menyerap tenaga kerja baru," katanya.

Bobby mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sudah ada raksasa teknologi yang akan berinvestasi di Indonesia, misalnya Amazon. Dia menyebutkan, Amazon kemungkinan akan membangun investasi di kawasan Jabeka dengan nilai investasi mencapai Rp 20 triliun dan kemungkinan akan disusul raksasa digital lain.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar yang diklaim sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama OTT dan operator telekomunkasi di Indonesia. Aturan soal OTT tercantum di Pasal 15.

Dalam PP Postelsiar, yang dikecualikan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi adalah Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace dan jenis kanal lainnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement