Kamis 25 Feb 2021 08:41 WIB

Merkel: Varian Baru Covid-19 Berisiko Jadi Gelombang Ketiga

Jerman akan perpanjang pembatasan sosial hingga 7 Maret mendatang

Rep: kamran dikarma/ Red: Hiru Muhammad
Seseorang dengan kursi roda dipandu di pusat vaksinasi COVID-19 coronavirus baru di stadion
Foto: EPA-EFE/MICHAEL SOHN
Seseorang dengan kursi roda dipandu di pusat vaksinasi COVID-19 coronavirus baru di stadion

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN--Kanselir Jerman Angela Merkel mengatakan varian baru SARS-Cov-2 berisiko menjadi gelombang ketiga Covid-19 di negara tersebut. Dia mengimbau kehati-hatian perlu diterapkan agar karantina wilayah (lockdown) tidak perlu diterapkan kembali.

"Karena (varian), kita memasuki fase baru pandemi, yang darinya gelombang ketiga (Covid-19) mungkin muncul. Jadi kita harus melanjutkan dengan bijak dan hati-hati sehingga gelombang ketiga tidak mengharuskan penutupan total baru di seluruh Jerman," kata Merkel saat diwawancara surat kabar Frankfurter Allgemeine Zeitung, Rabu (24/2).

Merkel dan perdana menteri negara bagian di Jerman telah setuju memperpanjang pembatasan sosial hingga 7 Maret guna mengekang penyebaran Covid-19. Salon rambut akan diizinkan beroperasi kembali mulai 1 Maret. Sementara aktivitas perekonomian lainnya bakal dibuka secara bertahap jika angka infeksi tidak lebih dari 35 kasus baru per seratus ribu orang selama tujuh hari.

Merkel mengatakan vaksin dan pengujian komprehensif dapat memungkinkan pendekatan yang lebih dibedakan secara regional. Di wilayah dengan jumlah 35 kasus yang stabil, misalnya, dimungkinkan untuk membuka sekolah.

“Strategi pembukaan yang cerdas terkait erat dengan tes cepat yang komprehensif, seperti tes gratis. Saya tidak bisa mengatakan dengan tepat berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memasang sistem seperti itu. Tapi itu akan terjadi pada bulan Maret," kata Merkel.

Pada Rabu lalu, Jerman melaporkan 8.007 kasus baru Covid-19 dan 422 kematian. Sejauh ini Jerman telah mencatatkan lebih dari 2,4 juta kasus dengan total kematian 68.785 jiwa.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement