Rabu 24 Feb 2021 16:37 WIB

HRW: China Perberat Hukuman Bagi Muslim Uighur

Menurut HRW, banyak orang Uighur dihukum karena menjalankan agama mereka.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
HRW: China Perberat Hukuman Bagi Muslim Uighur. Menara penjaga dan pagar kawat berduri mengelilingi fasilitas penahanan di Kunshan Industrial Park, Artux, Xinjiang. Associated Press telah menemukan bahwa pemerintah Cina sedang melaksanakan program pengendalian kelahiran yang ditujukan untuk warga Uighur, Kazakh, dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang, bahkan ketika sebagian besar penduduk Han di negara itu didorong untuk memiliki lebih banyak anak. Langkah-langkah tersebut termasuk penahanan di penjara dan kamp, seperti fasilitas ini di Artux, sebagai hukuman karena memiliki terlalu banyak anak.(AP Photo/Ng Han Guan, File)
Foto: AP Photo/Ng Han Guan
HRW: China Perberat Hukuman Bagi Muslim Uighur. Menara penjaga dan pagar kawat berduri mengelilingi fasilitas penahanan di Kunshan Industrial Park, Artux, Xinjiang. Associated Press telah menemukan bahwa pemerintah Cina sedang melaksanakan program pengendalian kelahiran yang ditujukan untuk warga Uighur, Kazakh, dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang, bahkan ketika sebagian besar penduduk Han di negara itu didorong untuk memiliki lebih banyak anak. Langkah-langkah tersebut termasuk penahanan di penjara dan kamp, seperti fasilitas ini di Artux, sebagai hukuman karena memiliki terlalu banyak anak.(AP Photo/Ng Han Guan, File)

REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG -- China telah meningkatkan tuntutan terhadap kelompok minoritas Muslim di Xinjiang melalui sistem pengadilan formal. Mereka memberikan hukuman penjara yang lama.

Hukuman kriminal merupakan hukuman tambahan dari penahanan satu juta orang Uighur dan minoritas Muslim lainnya di kamp “pendidikan” Xinjiang. Menurut organisasi non-pemerinta, Human Rights Watch (HRW), lebih dari 250 ribu orang di wilayah barat laut secara resmi telah dijatuhi hukuman dan dipenjara sejak 2016.

Baca Juga

“Banyak dari orang Uighur di penjara Xinjiang adalah orang-orang biasa yang dihukum karena menjalani hidup mereka dan menjalankan agama mereka,” kata peneliti HRW, Maya Wang dalam sebuah pernyataan.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan tindakan China di Xinjiang sebagai bentuk genosida. Sementara itu, anggota parlemen Kanada pada Selasa mengeluarkan deklarasi serupa.

HRW mengatakan hukuman pidana di wilayah tersebut telah melonjak antara 2017 dan 2019 yang diiringi tindakan keras terhadap Uighur dan minoritas Muslim lain. Mengutip data pemerintah, Pengadilan Xinjiang menghukum hampir 100 ribu orang pada 2017. Angka tersebut naik yang sebelumnya kurang dari 40 ribu orang pada 2016.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement