Selasa 23 Feb 2021 21:23 WIB

Jampidsus: Ada Perbuatan Hukum Antara Benny Tjokro-Tan Kian

Jampidsus telah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami keteralibatan Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Jampidsus Ali Mukartono mengaku pihaknya menemukan perbuatan hukum yang dilakukan bos PT Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti tersebut dengan tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 23,7 triliun itu.

Akan tetapi, Ali mengatakan, penyidik belum dapat menetapkan Tan Kian sebagai tersangka. Sebab, dalam perbuatan hukum dengan Benny itu, belum ada alat bukti yang cukup untuk menentukan status hukum untuk disorongkan ke pemidanaan. “Perbuatan hukumnya, ada. Tetapi bukti melawan hukumnya, belum dapat. Masih didalami penyidik,” kata Ali, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Selasa (23/2).

Ali menambahkan, tim penyidikan akan tetap fokus untuk mencari perbuatan melawan hukum dalam hubungan Benny dan Tan Kian terkait Asabri. Perbuatan melawan hukum dalam hubungan tersebut, modal dasar bagi tim penyidikan untuk menetapkan tersangka tambahan.

“Ada kerjasama antara Benny Tjokro, dengan Tan Kian. Apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak, ini yang sedang didalami,” tegas Ali. Ketika ditanya peluang Tan Kian menjadi tersangka dalam kasus Asabri, Ali mengatakan, penambahan tersangka itu bisa saja terjadi. “Bisa iya, bisa tidak,” kata dia.

Pada Selasa (23/2), tim penyidikan di Jampidsus kembali memeriksa Tan Kian. Pemeriksaan tersebut, menjadi yang kedua kalinya, setelah Rabu (10/2) lalu. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, hasil menyidikan sementara ini menemukan adanya kelindan bisnis antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus Asabri.

Bahkan Febrie mengatakan penyidikan menemukan adanya aliran uang yang diduga hasil penyimpangan Asabri, ke Tan Kian lewat kegiatan bisnis properti grup Benny. “Terkait Tan Kian ini, yang kita cari alat bukti dan pengetahuan dia atas sumber dana dari tersangka Bencok (Benny). Itu yang belum bisa dipastikan, apakah dia (Tan Kian) tahu sumber dana dari Bencok yang dikerjasamakan itu,” kata Febrie, pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement