Selasa 23 Feb 2021 20:10 WIB

Kemensos Hapus Santunan Korban Covid-19, Risma Diminta Bertindak

Kemensos hapus santunan korban Covid-19, Risma diminta bertindak

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Santunan untuk korban meninggal akibat Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2021 dihapus. Keputusan itu dinilai menyakiti korban Covid-19.

Penilaian itu disampaikan M Sholeh, salah satu pengacara muda di Surabaya melalui video yang diunggah pada channel YouTube Cak Sholeh miliknya pada 22 Februari 2021.

Sholeh memberi judul videonya itu 'Kemensos menyakiti korban covid'. Dalam video tersebut, Sholeh menanggapi Surat Edaran (SE) Kemensos yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti pada 18 Februari 2021.

Baca juga:  Kemensos Hapus Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19

Dalam SE bernomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 itu tertulis bahwa pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI.

Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Berikut respon Sholeh:

Beberapa waktu lalu, saya membuat konten bahwa orang meninggal karena Covid-19, jadi meninggalnya divonis karena Covid-19, maka pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan sebesar 15 juta rupiah.

Dan itu disampaikan melalui surat edaran dari Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial, nomor surat edarannya 427/32/BS.1.02/06/2020, ini surat tertanggal 18 Juni 2020.

Ya kan banyak yang bapaknya kena Covid istrinya ngurus. Yang istrinya kena covid suaminya ngurus atau ahli waris yang lainnya ngurus.

Nah, di dalam surat ini tidak ada pengecualian. Di dalamnya tertulis santunan meninggal diberikan kepada ahli waris, yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinveksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit atau puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan Rp 15 juta rupiah.

Jadi tidak ada pengecualian, eh orang miskin ndak, miskin, kaya, tinggi, besar, kecil, semuanya sama. Masih muda, anak-anak, tua, yang penting meninggal karena covid, dapat santunan.

Ternyata teman-teman, saya mendapat surat terbaru, ini dari Kementerian Sosial bedanya kalo itu Plt (Pelaksana Tugas), ini Direktur Utama Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial atas nama Sunarti, ini tertangal 18 Februari 2021.

Surat ini, kalo dibilang ya membatalkan surat yang sebelumnya. Isinya begini, berkenaan dengan surat 427 tadi soal Rp 15 juta tertanggal 18 Juni, pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosal RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Ini kan menurut saya keblinger, Covid-19 itu menurut saya tidak ada batasnya 2020, Covid-19 tidak ada jaminan 2021 sampai pertengahan selesai, nggak ada.

Kalau surat sebelumnya memberikan santunan tentu jangn tiba-tiba dihentikan, yang sebelumnya saja belum cair, kok tiba-tiba anda sudah menghentikan yang jelas-jelas surat ini masih berlaku.

Kalau saya boleh menyarankan Kementerian Sosial dalam hal ini Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial melakukan kebohongan, membohongi ahli waris, membohongi korban Covid-19.

Anggaran Covid ini kan besar, ratusan triliun, kalau anda memang tidak siap, jangan bikin pengumuman bahwa yang meningga Covid-19 dapat Rp 15 juta, Rp 15 juta bagi orang kecil sangat berarti, tapi kalau anda hentikan tanpa ada uangnya seperti sekarang, tentu ini mengecewakan, tentu ini menyakiti ahli waris, korban yang meninggal akibat Covid-19.

Kalau anda berbicara tidak ada anggaran, saya orang kecil pun bisa ngomong, kalau untuk orang kecil tidak ada anggaran, tapi kalau di korupsi Menteri sosial miliaran men. Kemarin itu di korupsi tidak ada anggaran, tapi kalau santunan untuk korban covid, anda mengatkan 'tidak ada anggaran'.

Pertanyaannya, Menteri Sosial, apakah Bu Risma tahu kebijakan anak buahnya ini. Kalau tahu, Bu Sunarti sebagai direktur ini layak untuk diberhentikan, layak untuk dipecat, sebab ini sangat menyakiti warga yang meninggal akibat Covid-19 itu.

Jadi saran saya, Bu Risma harus segera bergerak cepat mumpung ini belum menjadi bola salju.

Sebab yang di Surabaya saja, sudah meninggal tapi kadung dikasih proposal permohonan, sampai sekarang belum turun. Lalu tiba-tiba tidak ada anggaran untuk Tahun Anggaran 2021. Saya tidak ngeh, tidak memahami kebijakan seperti ini.

Maka kita harus protes kepada Bu Risma, bu menteri supaya mengambil sikap tegas, idealnya harus tetap ada, sebab apa? Sekarang ini banyak orang yang membutuhkan uang Rp 15 juta ini, sungguh sangat berarti bagi ahli waris, entah untuk biaya anak sekolah, entah untuk biaya tahlian yang penting mereka sangat membutuhkan.

 

 

Reporter: Ni'am Kurniawan

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement