Selasa 23 Feb 2021 15:48 WIB

Kantor Pos Baturaja Mulai Berlakukan Meterai Rp 10 Ribu

Meterai Rp 3.000-Rp 6.000 masih berlaku selama masa transisi sampai 1 Januari 2022.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Meterai baru nominal Rp 10 ribu mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Foto: Istimewa
Meterai baru nominal Rp 10 ribu mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, OGAN KOMERING ULU -- Kantor Pos Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan penggunaan meterai dengan nominal baru Rp 10 ribu sejak akhir Januari 2021. "Meterai Rp 10 ribu mulai berlaku di Kabupaten OKU," kata Kepala Kantor Pos Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Aldy Frandinca Rinaldy di Baturaja, Selasa (23/2).

Dia menjelaskan, penggunaan meterai baru sebagai pengganti meterai lama dengan nominal Rp 6.000 dan Rp 3.000. Menurut Aldy, sejak diberlakukannya meterai nominal baru, permintaan masyarakat cukup tinggi mencapai 500-1.000 lembar setiap harinya. "Untuk persediaan materai 10 ribu ribu saat ini juga mencukupi kebutuhan masyarakat OKU," katanya.

Aldy menambahkan, meskipun sudah diberlakukan, namun masyarakat saat ini masih tetap bisa bertransaksi menggunakan meterai lama nominal Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan cara digandeng atau ditempel secara bersamaan.

"Masa transisi ini masih diperbolehkan pemerintah dengan menggandeng meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 sehingga total nilai minimalnya Rp 9.000, atau bisa juga meterai Rp 6.000 digunakan dua lembar dengan total nilai maksimal Rp 12.000," kata Aldy.

Kebijakan transisi itu, lanjut dia, berlangsung hingga 31 Desember 2021, dan terhitung 1 Januari 2022 semua bea meterai yang digunakan wajib menggunakan nilai nominal baru Rp 10 ribu

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement