Selasa 23 Feb 2021 15:19 WIB

RT Zona Hijau Covid di Depok Bertambah Jadi 3.641

Tidak ada RT di Depok yang masuk zona merah Covid-19, kata Satgas Penanganan.

Petugas kesehatan mengambil sampel lendir seorang warga saat tes usap RT PCR COVID-19 massal di Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Ilustrasi
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir seorang warga saat tes usap RT PCR COVID-19 massal di Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat mencatat terdapat peningkatan jumlah rukun tetangga (RT) zona hijau sebanyak 135 RT. Sehingga dari total jumlah sebelumnya 3.506 RT kini menjadi 3.641 RT zona hijau.

Wakil Ketua 3 Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Drs. Sri Utomo mengatakan untuk zona kuning terjadi penurunan 127 RT dari sebelumnya 1.776 RT menjadi 1.649 RT. Sementara zona oranye terjadi penurunan delapan RT dari sebelumnya 11 RT menjadi tiga RT.

"Tidak ada RT di Depok yang masuk zona merah. Data kasus Covid-19 tingkat RT tersebut tanggal 21 Februari 2021 yang berlaku sampai dengan tanggal 8 Maret 2021 dan perbandingannya dengan data zonasi RT tanggal 12 Februari 2021," kata Sri Utomo di Depok, Selasa (23/3).

Sri juga mengatakan dalam rangka implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, telah dipetakan zonasi RT di Kota Depok untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021.

"Kepada satgas dari semua tingkatan, baik dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya Covid-19 agar melaksanakan PPKM Skala Mikro sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah," kata Sri.

Ia menjelaskan dengan kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU), untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021 sama dengan pengaturan sebelumnya.

Di antaranya aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00, operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00, restoran/cafe, dine in (makan di tempat), dan take away (jemput pesanan) sampai jam 21.00, dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Menurut dia mengingat penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, diminta kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan 2i 5M (Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement