Legislator Minta Tim Kajian Fokus Hanya Pasal Karet UU ITE

Anggota DPR minta tim kajian mendengarkan masukan akademisi dan masyarakat

Selasa , 23 Feb 2021, 12:32 WIB
Pasal di UU ITE yang disarankan direvisi (ilustrasi). Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal menilai tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibentuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD karena adanya wacana dari Presiden untuk merevisi UU ITE. Iqbal meminta tim bentukan Mahfud itu fokus pada undang-undang yang menjadi kontroversi dan menuai banyak protes di masyarakat.
Foto: republika
Pasal di UU ITE yang disarankan direvisi (ilustrasi). Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal menilai tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibentuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD karena adanya wacana dari Presiden untuk merevisi UU ITE. Iqbal meminta tim bentukan Mahfud itu fokus pada undang-undang yang menjadi kontroversi dan menuai banyak protes di masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal menilai tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibentuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD karena adanya wacana dari Presiden untuk merevisi UU ITE. Iqbal meminta tim bentukan Mahfud itu fokus pada undang-undang yang menjadi kontroversi dan menuai banyak protes di masyarakat.

"Menurut saya tim kajian UU ITE fokus saja mengkaji pasal pasal yang dianggap kontroversi atau 'pasal karet' yaitu mulai pasal 27 sampai pasal 29," kata Iqbal kepada Republika.co.id, Selasa (23/2).

Tim kajian UU ITE terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana yang diisi dari unsur pemerintah. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga meminta agar tim kajian tersebut mendengar masukan dari berbagai pihak seperti para ahli hukum, akademisi, komponen masyarakat dan pihak pihak lain yang mempunyai kompetensi di bidangnya. 

"Sehingga harapan saya nantinya kesimpulan dari tim kajian UU ITE sejalan dengan wacana Presiden dan keinginan dari masyarakat umumnya untuk merevisi UU ITE," ungkapnya.

Sebelumnya Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan.

"Tim (ini) untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju ada yang tidak," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/2).