Kamis 18 Feb 2021 22:46 WIB

Banten Bentuk 1.238 Tim Relawan Desa Lawan Covid-19

Banten fokus pada penanganan kesehatan dan program perlindungan sosial.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Foto: Dok Pemprov Banten
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, Pemprov Banten telah membentuk 1.238 tim relawan desa lawan Covid-19. Pembentukan itu terkait dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di daerah itu.                             

Andika mengatakan, 1.238 tim relawan desa lawan Covid-19 itu terbentuk di 4 kabupaten di Provinsi Banten. "Jumlah relawannya sebanyak 37.626 orang," kata Andika pada rapat koordinasi optimalisasi PPKM Mikro yang digelar Polda Banten di Serang, Kamis (18/2).

Rakor dipimpin langsung Kapolda Banten Iren Rudy Heriyanto. Rakor juga dihadiri Ketua DPRD Banten Andra Soni dan Kepala Polres se-Banten.

                               

Andika menjelaskan, kegiatan yang dilakukan para relawan adalah pendirian Pos Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 di 1.024 desa, pendirian tempat isolasi di 318 desa; dan Sosialisasi Hidup Sehat/Lawan Covid-19 di 1.238 desa.

                               

Andika mengatakan, penanganan Covid-19 di Provinsi Banten mengacu tiga aspek prioritas sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yaitu fokus pada penanganan kesehatan, program perlindungan sosial serta pemulihan ekonomi. Data Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 17 Februari 2021, seluruh wilayah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten keluar dari zona resiko tinggi penularan Covid-19.

Sebelumnya, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk kategori zona risiko tinggi. Dan saat ini, Kabupaten Tangerang sudah masuk zona risiko sedang (zona kuning).

                               

Pada program perlindungan sosial, Andika melanjutkan, Pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan sosial tahap ke-1 kepada 408.521 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan jumlah bantuan sosial mencapai Rp 229,6 miliar. Untuk tahap ke-2, bantuan sosial diberikan kepada 360.168 KPM dengan nilai bantuan Rp 201,5 miliar.

Jaringan pengaman sosial diberikan kepada masyarakat rentan terdampak Covid-19 diharapkan dapat meringan beban masyarakat rentan terdampak untuk meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. "Pada aspek kebijakan, Pemerintah Provinsi Banten saat ini telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19, dimana pada saat ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri," kata Andika.

                           

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement