Kamis 18 Feb 2021 19:12 WIB

KPK Jebloskan Mantan Bupati Muara Enim ke Rutan Palembang

Mantan bupati Muara Enim akan menjalani masa kurungan tujuh tahun.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara (rutan) Palembang. Bekas bupati Muara Enim itu dijebloskan ke penjara usai putusan perkara terkait dirinya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/2).

Baca Juga

Eksekusi Ahmad Yani mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor:3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.

Ali mengatakan, terpidana tersebut akan menjalani masa kurungan tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan di rutan Palembang. Selain pidana badan, Ahmad juga dibebani pidana denda Rp 200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Ahmad Yani juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar.

Apabila tidak membayar paling lama dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

"Bila harta benda milik terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," katanya.

KPK belum lama ini menetapkan tersangka baru setelah  melakukan pengembangan perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu menetapkan bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

KPK menduga Juarsah turut serta menyepakati dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Juarsah diyakini menerima commitment fee sekitar Rp 4 miliar yang dilakukan secara bertahap melalui perantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement