Jumat 19 Feb 2021 05:05 WIB

Komisi Fatwa: Vaksin di Malam Hari Ramadhan Lebih Maslahat

Komisi Fatwa MUI belum mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi di saat berpuasa.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Komisi Fatwa: Vaksin di Malam Hari Ramadhan Lebih Maslahat. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisi Fatwa: Vaksin di Malam Hari Ramadhan Lebih Maslahat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan terus menjalankan program vaksinasi Covid-19 di saat pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan yang akan datang.

Presiden Joko Widodo mengatakan pada Rabu (17/2) lalu, bahwa proses vaksinasi Covid-19 bagi umat Muslim saat Ramadhan akan dilakukan pada malam hari. Sementara bagi umat non-Muslim, vaksinasi dilakukan pada siang hari.

Baca Juga

Pemberian obat melalui suntikan di saat tengah berpuasa masih menjadi keraguan umat Muslim. Hal itu dikhawatirkan dapat membatalkan puasa lantaran memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Namun, ada berbagai pendapat berbeda dari kalangan ulama mengenai hal ini.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan masalah suntik pada saat orang berpuasa perlu dilihat terlebih dahulu terkait apa yang dimasukkan bersama suntikan tersebut. Menurutnya, jika yang dimasukkan adalah berupa nutrisi yang fungsinya seperti makanan dan minuman, maka ulama bersepakat itu membatalkan puasa.

Meskipun, itu dimasukkan ke tubuh tidak melalui rongga mulut atau jalur yang normal. "Kemudian, jika yang dimasukkan melalui suntikan tersebut adalah obat, maka ulama berbeda pendapat," kata Kiai Miftah melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (17/2).

Baca juga : Masker Medis Berlapis Masker Kain Lebih Ampuh

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement