Anggota DPR: Perppu Pemilu Dinilai tidak Mendesak

Perppu dapat diterbitkan Presiden apabila kondisi yang mendesak

Rabu , 17 Feb 2021, 13:52 WIB
Pemilu Presiden (ilustrasi).  Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan hak dan wewenang presiden untuk kemaslahatan masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilu Presiden (ilustrasi). Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan hak dan wewenang presiden untuk kemaslahatan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan hak dan wewenang presiden untuk kemaslahatan masyarakat. Namun ia menilai Perppu terkait Pemilu dinilai belum terlalu mendesak dikeluarkan saat ini.

"Pemilu 2024 ini kan waktunya cukup dan giatnya juga masih lama," kata Muraz kepada Republika, Rabu (17/2).

Baca Juga

Ia menjelaskan Perppu dapat diterbitkan Presiden apabila kondisi yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, belum ada UU yang mengatur masalah hukum tersebut sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU ada tapi tidak cukup memadai. Selain itu, perubahan UU sesuai prosedur memerlukan waktu yang lama. "Jadi nggak ada unsur mendesak apalagi memenuhi tiga hal di atas," ucapnya.

Muraz juga menjawab kekhawatiran sejumlah pihak terkait pasal perhitungan suara di UU Pemilu yang dinilai menambah beban petugas TPS dan dapat dikhawatirkan menimbulkan banyak korban seperti pemilu 2019 lalu. Ia berpandangan persoalan pemilu 2019 bukan hanya masalah perhitungan.

"Perhitungan kan langkah akhir dari seluruh proses di TPS. Lah kalau perhitungan dibikin lama waktunya misal jadi 2x24 jam, mungkin saja kejujuran petugas juga dihawatirkan masuk angin karena keburu bosan hingga perhitungan bisa jadi nggak disaksikan masyarakat dan saksi," ujarnya.

Muraz pun mempertanyakan solusi apa yang akan diberikan terkait perubahan penghitungan melalui Perppu tersebut. Politikus Partai Demokrat mengimbau pemerintah meminta pendapat pakar terkait pelaksanaan pemilu secara adil.

"Sebaiknya Pemerintah juga mulai minta pendapat para pakar, akademisi, para tokoh masyarakat termasuk tanya para penyelenggara pemilu secara fair play," imbaunya.