Komisi VIII: Pemotongan Libur Idul Fitri Perlu Pertimbangan

Pemerintah perlu mengevaluasi peningkatan kasus Covid-19 usai libur panjang

Rabu , 17 Feb 2021, 13:11 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai usulan pemotongan libur Idul Fitri perlu dipertimbangkan pemerintah.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai usulan pemotongan libur Idul Fitri perlu dipertimbangkan pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai usulan pemotongan libur Idul Fitri perlu dipertimbangkan pemerintah. Mengingat momen tersebut sering dimanfaatkan masyarakat untuk mudik atau mengunjungi keluarga dan kerabatnya.

"Usulan memperpendek libur Idul Fitri perlu dipertimbangkan, karena kebiasaan kita libur Idul Fitri selalu digunakan untuk mudik, pulang kampung, dan liburan yang memungkinkan adanya proses interaksi," ujar Ace saat dihubungi, Rabu (17/2).

Baca Juga

Semua pihak, kata Ace, perlu belajar dan mengevaluasi dari peningkatan kasus positif Covid-19 usai libur panjang akhir tahun 2020. Sehingga, usulan yang diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo patut dipertimbangkan.

"Lebih baik kita kendalikan dulu penyebaran Covid-19 hingga tuntas. Kita sukseskan program vaksinasi sehingga herd immunity dapat diciptakan," ujar Ace.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan kemungkinan tetap akan memperpendek libur Hari Raya Idul Fitri untuk ASN untuk tahun ini. Rencana memperpendek libur Lebaran tahun ini merupakan upaya konsisten pemerintah menurunkan angka Covid-19 yang masih cukup tinggi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Tjahjo saat menyampaikan pidato di agenda Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri di Kementerian PANRB, Selasa (16/2). Tjahjo mengucapkan terima kasih atas peran Polri selama libur Natal, Tahun Baru dan Imlek lalu yang ikut mengamankan larangan mudik karena libur yang juga diperpendek, demi menurunkan angka Covid-19.

"Kepada Mabes Polri yang terus bergerak dalam rangka untuk menangkal memotong (Covid-19) ini. Mudah-mudahan yang kemarin sudah menurun 22 persen dengan libur Imlek Sabtu Minggu ini. Dan nanti akan kami juga mengusulkan supaya Libur Idul Fitri Libur tahun baru nggak ada minus 5 atau plus 5 atau minus 10 atau plus 10, tapi diperpendek," kata Tjahjo.

Dan libur yang diperpendek itu, tegas Tjahjo tetap menekankan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin bagi warga. Dimana tetap diterapkan sanksi yang tegas bagi warga, termasuk, kata Tjahjo, sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri. "ASN, TNI dan Polri harus menjadi contoh kedisiplinan kepada masyarakat," imbuhnya.