Selasa 16 Feb 2021 18:03 WIB

Komisi Fatwa: Tegakan Hukum Bagi Pelanggar di Media Sosial

Hukum harus lebih ditegakkan bagi para pelanggar di media sosial.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Buzzer dan Influencer di media sosial
Foto: growglowgo.wordpress.com
Buzzer dan Influencer di media sosial

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan aktivitas buzzer. Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF berpandangan hukum harus lebih ditegakkan bagi para pelanggar di media sosial.

"Mestinya penegakan hukum, kalau memang ada yang bersinggungan (melanggar UU ITE) itu bisa ditindak secara hukum," kata Kiai Hasanuddin kepada Republika, Selasa (16/2).

Ia menyampaikan, yang bisa menindak para pelanggar di media sosial hanya UU ITE. Kalau menindak pelanggar berdasarkan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, itu tidak bisa karena fatwa MUI sifatnya hanya imbauan. Kecuali kalau fatwa itu diadopsi menjadi UU atau peraturan daerah. Misalnya Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang sudah diadopsi menjadi Peraturan Bank Indonesia (BI), sekarang menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau fatwa yang bersifat umum, bukan fatwa DSN, fatwa MUI yang diproduksi oleh komisi fatwa, itu tidak mengikat," ujarnya.

Terkait peran yang bisa dilakukan ormas-ormas dan tokoh-tokoh agama untuk memperbaiki adab dan akhlak masyarakat di media sosial, Kiai Hasanuddin menyarankan agar pemuka agama-agama lebih aktif sosialisasi dan dakwah, karena yang bisa dilaksanakan hanya itu.

"Dakwah menyampaikan yang hak dan benar, kalau di Islam namanya amar ma'ruf nahi munkar, sampaikan yang benar walau itu pahit," ujar Kiai Hasanuddin.

Kiai Hasanuddin juga menilai perlu contoh yang baik dari para figur untuk memperbaiki adab dan akhlak masyarakat di media sosial. Sebab contoh teladan pasti lebih efektif.

"Kalau dakwah yang baik, ternyata contoh teladannya tidak baik, masyarakat juga enggan melaksanakan (saran dari pendakwah)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement