Selasa 16 Feb 2021 06:30 WIB

Calon Jamaah Haji Ingin Edukasi Soal Merger Bank Syariah

Calon Haji Diharap Diberi Edukasi Soal Merger Bank Syariah

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Calon Haji Diharap Diberi Edukasi Soal Merger Bank Syariah. Foto:    Karyawan mendata nasabah yang melakukan pergantian kartu dan buku tabungan di Outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Jakarta Barat.
Foto: Prayogi/Republika
Calon Haji Diharap Diberi Edukasi Soal Merger Bank Syariah. Foto: Karyawan mendata nasabah yang melakukan pergantian kartu dan buku tabungan di Outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Jakarta Barat.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) harus menjelaskan dampak merger terhadap calon jamaah haji tunggu. Seperti diketahui ada tiga bank syariah yang terdiri dari Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah dan BRI Syariah yang telah merger (melebur) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). 

"Sejak februari itu sistem, manajemen dan nama yang digunakan menggunakan Bank BSI," kata Mustolih kepada Republika, Selasa (16/2).

Baca Juga

Menurutnya, dampak meleburnya tiga bank tersebut tentu saja berimplikasi kepada berbagai aspek dan lini salah satunya terhadap nasabah, khususnya nasabah deposan yang menyetorkan dananya. Salah satu kelompok penting nasabah Bank BSI adalah calon jamaah haji tunggu (waiting list) yang jumlahnya cukup besar.

"Dari segi kelolaan bahkan tiga bank peserta merger tersebut memiliki pangsa penempatan lebih dari 50 persen," katanya.

 

Sejauh ini pihak menajemen Bank BSI belum menjelaskan secara spesifik bagaimana dampak aksi korporasi (corporate action) tersebut. Di kalangan calon jamaah haji, tiga bank sebelum merger tersebut selama ini dikenal sebagai bagian dari lembaga jasa keuangan yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran (BPS). 

"Mereka (haji reguler) yang ingin pergi ke tanah suci harus menyetorkan biaya sebesar Rp. 25 juta ke rekening BPKH melalui BPS untuk mendapatkan nomor antrian (nomor porsi)," katanya

Selanjutnya, kelak manakala tiba waktunya berangkat ke tanah suci tinggal melunasi biaya sisanya sesuai jumlah yang ditetapkan pemerintah.  

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menerima dan mengelola dana haji juga belum bersuara memberikan sosialisasi maupun pembekalan literasi terkait hal tersebut.

"Padahal hal ini sangat penting dan krusial menyangkut hak dari jutaan calon jamaah haji," katanya.

Mengingat waktu tunggu jamaah haji saat ini sangat bervariasi, dari yang di bawah sepuluh tahun sampai yang mencapai 35 tahun. Maka dari itu penting kiranya Bank BSI dan BPKH secara bersama-sama dan simultan menjelaskan implikasi dan keamanan dana tersebut. 

"Ada banyak aspek yang mesti dijabarkan, tentu dengan bahasa yang mudah dan sederhana, mengingat banyak calon jamaah haji yang tinggal di pelosok dan berbagai penjuru tanah air terlebih kelompok lansia," katanya.

Pengajar hukum bisnis UIN Jakarta ini meminta Bank BSI maupun BPKH harus menyampaikan apakah calon jamaah haji perlu mengganti buku tabungan haji dari bank yang lama ke Bank BSI yang sekarang mereka simpan atau tetap bisa menggunakan buku yang lama. Selain itu yang perlu diterangkan kepada jamaah bagaimana dengan kode dan ekses akun virtual (virtual account).

"Apakah turut berubah, bagaimana dengan keberlangsungan akad wakalah yang telah disepakati melalui bank terdahulu, perlukah ada pemutakhiran," katanya

Begitu juga dengan saldo bagi hasilnya. Apakah ada potongan atau biaya tertentu yang harus ditanggung calon jamaah setelah adanya merger yang dibebankan kepada calon jamaah. Setelah merger calon jamaah haji yang dalam waktu dekat akan berangkat perlu tahu bagaimana mekanisme dan serta tata cara pelunasannya.

"Penjelasan yang tidak jauh berbeda tentu juga perlu disampaikan kepada kelompok calon jamaah dan penyelenggara ibadah haji khusus," katanya

Menurutnya, hal-hal teknis semacam itu sudah seharusnya dijelaskan kepada mereka agar tidak menimbulkan kebingungan karena merupakan bentuk tanggungjawab dan profesionalisme Bank BSI maupun BPKH. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement