Selasa 16 Feb 2021 05:58 WIB

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Bayi di Medan

Bayi laki-laki berusia 14 hari ditawarkan dengan harga Rp 28 juta.

Ilustrasi Bayi baru lahir. Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di Asia Mega Mas, Kota Medan.
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Bayi baru lahir. Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di Asia Mega Mas, Kota Medan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di Asia Mega Mas, Kota Medan. "Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi, Senin (15/2) malam.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca Juga

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.

"Pelaku diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement