Jumat 12 Feb 2021 11:36 WIB

Gus Dur dan Megawati Dinilai Buka Keleluasaan Rayakan Imlek

Keleluasaan imlek dinilai dibuka oleh Gus Dur dan Megawati.

Tahun Baru Imlek (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tahun Baru Imlek (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perayaan Imlek sejak era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri kembali leluasa dirayakan. Ini merupakan wujud ikhtiar memperkuat kesadaran ke-Indonesiaan yang menjunjung tinggi keberagaman serta merayakan kebinekaan Indonesia untuk mencapai cita-cita bersama sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, berkepribadian dalam kebudayaan, adil dan sejahtera. 

"Presiden Abdurrahman Wahid atau akrab kita sapa Gus Dur mencabut larangan perayaan Imlek secara terbuka sebagaimana diatur dalam Inpres No 14/1967. Saat itu, Presiden Gus Dur melalui Kepres No 6/2000 mencabut inpres No 14/1967. Sementara Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Kepres No 19/2002 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional," papar sejarawan Bonnie Triyana terkait perayaan Hari Imlek di Jakarta, Jumat, (12/2). 

Baca Juga

Hari ini, Bonnie menjadi narasumber dalam agenda DPP PDI Perjuangan merayakan peringatan Hari Imlek 2021 dengan tajuk "Imlekan Bareng Banteng". 

Bonnie menjelaskan, pada 1 Juni 1945 Bung Karno menyatakan secara tegas dalam pidatonya bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme modern yang melampui sekat-sekat sempit identitas keagamaan, ras dan etnisitas. 

"Menurut Bung Karno, Indonesia adalah negeri untuk semua golongan yang dipersatukan oleh rasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi kolonialisme dan berbagai jenis penindasan oleh manusia terhadap manusia lain dan oleh sebuah bangsa terhadap bangsa lainnya," jelas Bonnie yang juga menjadi penyunting buku Revolusi Belum Selesai, berisi kumpulan pidato Presiden Soekarno.

Ditambahkannya, kesadaran kebangsaan tumbuh semakin menguat sejak Ikrar Pemuda digaungkan pada 28 Oktober 1928, memperkokoh kesadaran kebangsaan yang telah dirintis sejak awal abad ke-20. 

"Kesadaran sebagai bangsa yang setara dengan bangsa lainnya itu merupakan sikap tegas menentang kebijakan rasialis pemerintah kolonial Belanda melalui Regeerings Reglement 1854 yang membagi masyarakat Hindia Belanda ke dalam segregasi rasial yakni: pertama, Golongan Eropa,  kedua Timur Asing (Cina, Arab, India) dan ketiga Inlanders (bumiputera)," papar Bonnie. 

Pembagian masyarakat di Indonesia secara rasialis tersebut menunjukan kenyataan tentang sebuah zaman di mana manusia dipandang berdasarkan rasnya. Melihat kenyataan ini, Ikrar Pemuda 1928 menjadi tonggak historis penting wujud menguatnya kesadaran Keindonesiaan sebagai anti-tesis dari kesadaran pra-Indonesia yang masih terbelenggu cara dan tindakan yang diskriminatif dan rasialistis. 

"Dengan demikian, politik identitas yang kerapkali dimainkan hingga hari ini merupakan wujud kesadaran pra-Keindonesiaan yang sarat bernuansa kolonial dan tak sesuai dengan jiwa kemerdekaan," pungkas Bonnie,"pungkas Bonnie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement