Anggota Satlantas Polresta Bandung memeriksa identitas serta surat keterangan sehat saat operasi penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan baru selama PPKM berskala mikro.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan perjalanan baru di dalam negeri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM berskala mikro berlangsung sejak 9-22 Februari 2021.
Adapun pemberlakuan aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di Bali dan Jawa. Berikut video lengkapnya.
Baca juga : Miris dengan Kematian Ustazd Maaher, Ini Kata Novel Baswedan
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo