Selasa 09 Feb 2021 22:35 WIB

Transportasi Publik di Jakarta Beroperasi Hingga 10 Malam

Transportasi bagi para tenaga kesehatan akan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Karta Raharja Ucu
Transjakarta.  Transportasi publik di DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa (9/2) beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Transjakarta. Transportasi publik di DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa (9/2) beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transportasi publik di DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa (9/2) beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Jam operasional transportasi publik mulai dari Transjakarta hingga MRT tersebut diatur Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PPKM Berbasis Mikro.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada 9 Februari 2021. Dalam surat keputusan itu dijelaskan Transjakarta, angkutan umum reguler, MRT, dan LRT beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. "Mulai hari ini (beroperasi hingga) pukul 22.00 WIB," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

Sementara itu, transportasi bagi para tenaga kesehatan akan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota. Perpanjangan aturan tersebut berlaku selama dua pekan ke depan, yakni 22 Februari 2021.

Adapun sebelumnya, Pemprov DKI juga memperpanjang kebijakan PPKM sejak tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Perpanjangan itu dilakukan usai penerapan pertama pada 11-25 Januari 2021.

"(PPKM) Kita teruskan seperti di kemarin. Jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal. Dan di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual dengan tema Bersatu Melawan Covid-19, Senin (8/2).

Sementara itu, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan, Sabtu (7/2). DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi prioritas dalam Irmendagri tersebut.

Menanggapi hal itu, Anies mengaku bersyukur telah melaksanakan pola serupa, yakni pembatasan mikro dengan membentuk gugus tugas di tingkat RW. Dia mengaku, kebijakan itu bahkan telah diterapkan sejak tahun lalu.

"Dan kita bersyukur apa yang kita kerjakan sejak tahun lalu. Kita kan punya pembatasan di kampung-kampung dan tahun lalu ada gugus tugas tingkat RW yang terus masih aktif terus kita aktifkan," ungkap Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement