Senin 08 Feb 2021 12:31 WIB

Wilayah Federal Malaysia Izinkan Akad Nikah di Masjid

Upacara pernikahan terbuka bagi pasangan yang telah memperoleh izin nikah.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Wilayah Federal Malaysia Izinkan Akad Nikah di Masjid.
Foto: Republika
Wilayah Federal Malaysia Izinkan Akad Nikah di Masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi) Malaysia telah mengizinkan akad nikah digelar di masjid, khususnya bagi umat Islam yang akan menikah di masjid di Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan mulai hari ini.

Upacara pernikahan terbuka bagi pasangan yang telah memperoleh izin nikah dari Jawi. Izin itu termasuk bagi pasangan yang berasal dari tiga luar Wilayah Federal, selama mereka memiliki izin dari departemen Islam negara masing-masing.

Baca Juga

Jawi mengatakan, selain izin, mereka juga harus mematuhi persyaratan yang harus diikuti calon pengantin pria dan wanita. Aturan yang dimaksud terkait Covid-19 dan perintah kontrol pergerakan (MCO) yang dimulai 13 Januari dan telah diperpanjang hingga 18 Februari.

“Untuk akad nikah yang hadir pada upacara akad nikah dibatasi hanya lima orang. Kedua mempelai, wali mereka dan dua perwakilan dari kedua sisi pasangan yang menikah," kata Jawi, dilansir di Malay Mail, Senin (8/2).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement