Jumat 05 Feb 2021 22:56 WIB

Seragam Sekolah: Utamakan Kemudahan dan Keamanan Pelajar

Siswi yang masih remaja ini tidak sedikit yang kurang apik waktu duduk

Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dan pakaian olahraga dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dan pakaian olahraga dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

Dra Emi Priyanti (Guru SMPN 30 Jakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, Pada 3 Februari 2021 ditetapkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Surat Keputusan Bersama ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah.

Ada enam keputusan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama tersebut. Akan tetapi, Penulis hanya akan membahas keputusan yang pertama. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Yang dipahami dalam keputusan tersebut adalah bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut sesuai dengan kekhasan agamanya. Mereka juga berhak memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu. 

Inilah yang dilaksanakan di sekolah negeri tempat penulis mengajar. Fenomena yang terjadi pada waktu itu adalah mayoritas siswa menggunakan celana menutupi lutut. Padahal aturannya di atas lutut. Setiap kali pembinaan terhadap mereka, alasannya selalu sama, malu lututnya terlihat. Alasan yang sangat dimaklumi. Apalagi mereka sedang dalam masa puber. Jika kegiatan ekstrakurikuler, biasanya mereka datang ke sekolah menggunakan celana panjang. 

Pada sisi lain, waktu sholat yang berbarengan dengan waktu istirahat yang singkat juga menjadi pemikiran guru-guru. Selalu saja ada siswa yang terlambat masuk kelas setelah istirahat. Alasannya sama, gantian pinjam sarung atau ketinggalan sarung. Nasehat dan teguran tentu dilaksanakan tidak pernah berhenti. Akan tetapi  dimaklumi jika mereka yang terlambat terkadang tidak dapat mengikuti pelajaran karena tertinggal penjelasan sebelumnya. Hal ini tentu saja berdampak terhadap efesiensi waktu pembelajaran, karena guru terpaksa mengulang menjelaskan.

Dari dua permasalahan tersebut guru-guru berpikir untuk membuat kebijakan penggunaan celana panjang bagi siswa. Hal itu akan menambah rasa percaya diri siswa. Selain itu juga memudahkan siswa, tidak perlu membawa sarung. 

Tentang rok yang digunakan siswi, aturannya sama, di atas lutut. Siswi yang masih remaja ini tidak sedikit yang kurang apik waktu duduk. Guru-guru sering mengingatkan siswi untuk menggunakan celana pendek agar lebih terlindung. Tapi tidak sedikit yang mengabaikan pesan itu. Ada siswi yang duduk di bangku dalam posisi kedua paha terbuka lebar. Ada yang ketika duduk bermain di lantai kelihatan warna pakaian dalamnya. Ada pula yang warna pakaian dalamnya terlihat dan disebut siswa yang iseng. Ketika naik tangga pun para siswi perlu terlindung.

photo
SMK Negeri 2 Padang yang sedang jadi sorotan karena pro kontra aturan siswi memakai jilbab. - (Republika/Febrian Fachri)

Hal-hal yang dialami siswi pun sampai pada wali kelas. Sebagai orang tua di sekolah, tentu saja wali kelas adalah orang pertama yang bertanggung jawab dan melindungi para siswanya. 

Berawal dari permasalahan yang dihadapi siswa dan siswi, pada satu rapat dinas, hal itu pun disampaikan. Akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa semua siswa menggunakan celana panjang dengan kemeja lengan pendek. Sedangkan siswi menggunakan rok panjang dengan kemeja lengan panjang dan jilbab putih untuk mereka yang berjilbab. Untuk siswi yang tidak berjilbab, menggunakan rok panjang dengan kemeja lengan pendek. 

Beberapa bulan menjelang tahun ajaran baru, hal ini pun disosialisasikan kepada siswa dan orang tua. Alhamdulillah orang tua menerima baik. Bahkan banyak yang mengucapkan terima kasih karena telah melindungi putra dan putri mereka.

Seiring berjalannya waktu, semakin banyak siswi yang menggunakan jilbab di sekolah kami. Hal ini tentu saja karena peran guru agama dalam menyampaikan ajaran yang berdasarkan Al Qur’an dan hadist tentang kewajiban menutup aurat dalam pelajaran Agama Islam. Tidak sedikit juga siswa yang menginginkan menggunakan jilbab dari hati nurani sendiri. Ada juga yang memang didukung orang tua untuk melaksanakan perintah agama.

Hanya satu kata, alhamdulillah… Kewajiban kami sebagai orang tua dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Tentu saja tidak terlepas dari kerja sama dengan orang tua. Kami pun mengajarkan toleransi untuk saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam melaksanakan agama. Bagiku agamaku, bagimu agamamu. Apa pun agamanya, dalam kelas dan sekolah mereka bersaudara. Mereka juga saudara sebangsa dan senegara, jadi harus saling menghargai, tanpa mengganggu agama dan keyakinan masing-masing.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement