Rabu 03 Feb 2021 21:04 WIB

Kejakgung Mulai Buru Aset Hasil Korupsi Asabri

Sebagian aset hasil korupsi Asabri disimpan di luar negeri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) bersama Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rapat tersebut untuk meminta penjelasan tentang tindak lanjut penanganan kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) bersama Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rapat tersebut untuk meminta penjelasan tentang tindak lanjut penanganan kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) mulai memburu aset-aset milik delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, inventarisir aset tersebut dilakukan agar dapat dilakukan penyitaan.

Aset hasil korupsi Asabri ini untuk pengganti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun. Febrie mengatakan, dari inventarisir sementara tim pelacak, para tersangka kebanyakan menyimpan aset yang diduga hasil dari korupsi Asabri ke luar negeri. Kata Febrie, pun ada dugaan hasil dari korupsi ASABRI, beralih bentuk, maupun kepemilikan.

“Aset-aset mulai dipetakan. Bentuknya, masih dirahasiakan penyidik, takutnya dari pindah (tangan) dia. Ini (upaya sita) untuk ganti kerugian negara,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (3/2).

Tim pelacakan aset para tersangka itu, kata Febrie, sudah mulai bekerja pada Rabu (3/2). “Tim akan lebih intens, dan akan mengkonsentrasikan terhadap aset-aset tersangka itu, yang ada diluar negeri,” tegas Febrie.

Aset dari dugaan hasil korupsi Asabri, yang berpindah tangan, dan disamarkan, pun akan diteliti. Febrie meyakinkan, akan kembali menebalkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap beberapa tersangka.

Dalam penyidikan Asabri di Kejakgung, Jampidsus, telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka pada Senin (1/2) kemarin. Para tersangka tersebut, dua di antaranya jenderal purnawirawan yang menjabat sebagai direktur utama Asabri. Yakni, Mayjen Adam Rachmat Damiri, dan Letjen Sonny Widjaja.

Dua tersangka tambahan, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat yang saat ini mendekam di sel tahanan, menjalani vonis penjara seumur hidup terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun.

Adapun empat tersangka lainnya, yakni para mantan direksi ASABRI dan satu bos dari perusahaan swasta. Yakni Lukman Purnomosidi (LP), tersangka pihak swasta selaku Dirut PT Prima Jaringan, dan Hari Setiono (HS) selaku mantan Direktur Investasi Asabri 2013-2019, juga Bachtiar Efendi (BE) mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, serta Ilham W Siregar (IWS) yang diketahui selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017.

Delapan tersangka itu, untuk sementara ini dijerat menggunakan sangkaan dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18, UU Tipikor 31/1999-20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Febrie menerangkan, sangkaan-sangkaan dalam penetapan tersangka tersebut, merupakan dugaan awal. Karena belum menyertakan sangkaan terkait dengan dugaan TPPU. “TPPU-nya, sedikit lagi,” kata Febrie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement