Rabu 03 Feb 2021 19:45 WIB

Tak Ada Aturan Mewajibkan Siswi Berjilbab di Kota Depok

Di Kota Depok juga tak ada imbauan terkait wajib penggunaan jilbab di sekolah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Foto: Istimewa
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait larangan sekolah negeri dan pemerintah daerah (pemda) untuk mewajibkan seragam beratribut agama secara daring, Rabu (3/2). SKB ini disahkan oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Tidak ada di Kota Depok peraturan tertulis untuk mewajibkan siswi berjilbab," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin, saat dikonfirmasi terkait larangan sekolah mewajibkan siswi berjilbab, Rabu (3/2).

Thamrin menambahkan, selain itu di Kota Depok juga tidak ada imbauan terkait wajib penggunaan jilbab di sekolah. "Imbauan juga tidak ada. Jadi semua siswi bebas memilih menggunakan busana Muslim atau tidak, asalkan sesuai dengan aturan seragam sekolah yang telah ditetapkan model dan warnanya sama berlaku secara nasional, baik jenjang SD, SMP, dan SMA," jelasnya.

Menurut Thamrin, penggunaan, tata cara, jenis, warna, dan model pakaian seragam SD, SMP, dan SMA/SMK, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014. Diatur juga pakaian seragam sekolah terdiri dari, pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan, dan pakaian seragam khas sekolah. Warna pakaian seragam nasional untuk SD kemeja putih, celana/rok warna merah hati, SMP kemeja putih, celana/rok warna biru tua, dan SMA/SMK kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.

"Pakaian seragam khas hijab diperbolehkan tapi sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah. Jadi kami tegaskan di Kota Depok tidak mewajibkan siswi berjilbab. Apalagi, untuk siswa yang non-Muslim," tegas Thamrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement