Rabu 03 Feb 2021 17:23 WIB

Zaim Saidi yang Baru Ditangkap Sekarang oleh Polisi

Penangkapan Zaim Saidi akibat transaksi dinar dirham dianggap kurang bijak.

Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rossi Handayani, Fuji E Permana, Novita Intan

Bareskrim Polri telah menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2) malam WIB. Penangkapan tersebut terkait kasus perdagangan dengan menggunakan alat tukar selain rupiah. Padahal Pasar Muamalah yang digagas Zaim menggunakan dinar dan dirham dalam transaksi jual belinya sudah beroperasi sejak tujuh tahun lalu.

Baca Juga

"Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik hari Kamis tanggal 28 Januari 2021. Terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di Jalan Tanah Baru, Depok," ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Polri lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku Zaim Saidi di kediamannya. Polisi menyebut Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus sebagai pengelolah dan sebagai 'Wakalainduk'.

 

"Yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar tersebut," ungkap Ramadhan.

Pasar Muamalah yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua pekan sekali, di hari Ahad pukul 10.00-12.00 WIB.

"Pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik seorang bernama ZS, yang merupakan Amir Amirat Nusantara di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang. Tentunya dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di masa nabi," terang Ramadhan.

Berdasarkan penelusuran polisi, jumlah pedagang di Pasar Muamalah antara 10-15 orang. Adapun, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian. Kemudian, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya.

Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muammalah adalah koin emas sebesar 4,25 gram dan emas 22 karat. "Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram. Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan 4 juta rupiah, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500," jelas Ramadhan.

Dinar dan dirham tersebut, menurut Ramadhan, dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Kemudian dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta, dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam. Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama pelaku Zaim Saidi bertujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut

"Atas perbuatannya, Zaim dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dan pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," tegas Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement